Menuju konten utama

Ketua DPR Berharap RKUHP Segera Disahkan Meski Menuai Banyak Kritik

DPR berencana mengesahkan revisi KUHP dalam waktu dekat meski banyak pihak mengkritik isi pembahasannya.

Ketua DPR Berharap RKUHP Segera Disahkan Meski Menuai Banyak Kritik
Suasana Rapat Paripurna ke-19 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang KUHP ditargetkan selesai pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018. Jadwal masa persidangan itu berlangsung pada 5 Maret sampai 27 April 2018.

"Kita sudah lakukan perpanjangan terhadap panitia kerja [panja] Revisi KUHP [RKUHP] untuk masa sidang yang akan kita jalani. Mudah-mudahan bisa masa sidang ini [Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018] kita tuntaskan dan kita sahkan," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/3/2018).

Pembahasan RKUHP selama ini menuai banyak kritik. Aliansi Nasional Reformasi KUHP sudah menuntut agar pembahasan RKUHP berbasis data dan pendekatan lintasdisiplin dengan melibatkan banyak ahli dari berbagai bidang, bukan hanya pidana.

Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu telah menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan pengesahan RKUHP dalam waktu dekat.

Kecurigaan itu muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu empat ahli hukum yakni Mahfud MD, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Maruarar Siahaan, dan Edward Omar Sharif Hiariej.

"Dialog dan pembahasan RUU Hukum Pidana selama ini terlampau didominasi oleh para ahli hukum pidana. Padahal, yang disentuh oleh RUU Hukum Pidana menyangkut segala aspek kehidupan, termasuk mengenai kesehatan, perempuan, anak, dan segala isu serta lapisan masyarakat lainnya," ujar Erasmus dalam keterangan resminya yang diterima Tirto.

Jika RKUHP disahkan dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018, implementasi buku besar hukum pidana itu dikhawatirkan terhambat. Menurut Erasmus, RKUHP butuh berbagai beleid pendukung agar bisa efektif implementasinya.

"Aliansi Nasional Reformasi KUHP tidak melihat pemerintah dan DPR memiliki cetak biru pembaruan hukum pidana nasional. Hal ini akan memperparah prioritas dari program pembaruan dan pembangunan hukum nasional," kata Erasmus.

Baca juga artikel terkait REVISI KUHP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom