Menuju konten utama

Hasil Pileg & Pilpres Turut 'Mengamankan' Pasal Penghinaan Presiden

Pemerintah dan DPR kembali memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP per Agustus 2019. Seorang pengamat menilai ini adalah konsekuensi atas dikuasainya legislatif dan eksekutif hanya oleh satu kelompok.

Hasil Pileg & Pilpres Turut 'Mengamankan' Pasal Penghinaan Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pd

tirto.id - Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 lalu. Semestinya pasal ini sudah tamat selamanya. Tapi DPR malah berupaya membangkitkannya lagi.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara MK, Fajar Laksono Soeroso, pernah mengatakan itu "sah secara legislasi, tapi bermasalah secara konstitusional." Disebut sah karena pembuatan UU memang ada di tangan DPR; disebut bermasalah karena itu sama saja tak mengindahkan apa yang diputus MK 13 tahun lalu.

Anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP (RKUHP) Arsul Sani mengatakan pasal penghinaan presiden sekarang diubah jadi delik aduan.

Delik aduan berarti setiap orang yang menghina presiden harus diadukan terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan atau korban sebelum bisa diproses penegak hukum. Sementara delik umum memungkinkan aparat memproses kasus tersebut dengan atau tanpa pengaduan dari korban.

PDIP, partainya Presiden Joko Widodo, sebelumnya ingin pasal ini jadi delik umum saja.

"DPR dan pemerintah sepakat bahwa kami tidak boleh menabrak putusan MK. Jadi tetap diatur bahwa itu harus delik aduan," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019) kemarin.

Arsul berdalih panja kesulitan menghapus pasal ini karena DPR maupun pemerintah tidak menolaknya. "Jadi yang bisa kami lakukan adalah memperbaiki substansi dan rumusan redaksinya."

Arsul mengklaim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga akhirnya menyetujui adanya pasal ini meski sebelumnya mereka sempat tak setuju. Anggota Panja RKUHP dari PKS Nasir Djamil pada 2016 lalu menganalogikan upaya membangkitkan pasal ini seperti hendak menghidupkan orang yang sudah mati.

Kepada reporter Tirto, Kamis (29/8/2019), Nasir mengaku PKS "terpaksa" menerimanya.

"Benangnya tipis sekali antara sebagai individu atau sebagai presiden. Bahayanya kalau enggak diperjelas ya bisa dibolak-balik. Maksudnya, mau menyerang pribadi tetapi dipolisikan karena dianggap juga menyerang presiden," ucap Nasir.

Politis

Peneliti dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bingung dengan sikap DPR yang tak mau menghapus pasal ini. Erasmus bilang, DPR sebetulnya dapat dengan mudah tidak memasukkan pasal ini bila mereka benar-benar memihak kepada rakyat dan demi menciptakan demokrasi yang baik.

Erasmus menegaskan pasal ini adalah ancaman bagi demokrasi. Dengan pasal ini sangat mungkin pengkritik presiden dikriminalisasi meski apa yang dikatakannya benar.

"Atau memang mereka mau diakui oleh anak-anak cucu kita bahwa pasal penghinaan presiden itu pernah dirumuskan ahli-ahli hukum yang ada di DPR. Saya enggak bilang mau cari muka [DPR ke Jokowi], ya, tapi saya hanya bilang jangan sampai DPR salah tafsirkan keinginan Jokowi," jelas Erasmus kepada reporter Tirto, Jumat (30/8/2019).

Pengamat politik dari KedaiKopi Kunto A. Wibowo memandang tak tepat jika pasal ini hidup lagi karena legislatif sedang 'cari muka' ke Jokowi. Menurutnya ini adalah dampak penguasaan yang nyaris absolut kelompok tertentu di eksekusif dan legislatif.

Hasil Pilpres 2019 menunjukkan Jokowi memenangkan (lagi) pertarungan lawan Prabowo Subianto. Sementara di pileg, partai Jokowi (PDIP) pun mendapat suara terbanyak. Koalisinya bahkan menguasai 50 persen lebih kursi di parlemen.

"Kalau partai atau koalisi yang sama menguasai pemerintah dan juga menguasai legislatif, konsekuensinya begitu. Dan susahnya enggak ada yang kontrol," kata Kunto kepada reporter Tirto.

"Ini tendensi atas kekuasaan sih, atau kemudian untuk mengecilkan kritik bagi saya. Bukan masalah cari muka," lanjutnya.

Kemungkinan ke arah sana telah dibaca oleh dosen komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Gun Gun Heryanto, saat masa-masa hitung cepat. Di satu sisi Jokowi bisa lebih mudah memuluskan agendanya karena didukung penuh DPR. Tapi di sisi lain parlemen jadi kehilangan, atau minimal tidak terlalu, menjalankan fungsi kontrol (check and balace).

"Kalau begini jadinya sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Enggak ada lagi oposisi; enggak ada lagi kritik. Bisa-bisa, ya, elite ini akan bisa menyetir ke mana pun arah negara kita," kata Kunto.

Pemerintah mengajukan kembali pasal penghinaan presiden tahun 2015 lalu. Namun, niat tersebut ditolak Komisi III DPR.

Pasal ini muncul kembali tahun 2018. Kala itu, delik penghinaan presiden dimasukkan dalam Pasal 265 RKUHP dengan bunyi "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV [sebesar Rp300 juta]."

Pasal ini kemudian muncul lagi dalam draf RKUHP per Agustus 2019. Dalam bab Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, ada dua pasal yang dimasukkan DPR dan pemerintah: Pasal 218 dan Pasal 219.

Pasal 218 ayat 1 menyatakan, "setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Sedangkan Pasal 218 ayat 2 menyebut: "suatu perbuatan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Pasal 220 menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

Hukuman lebih berat diberikan bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Pada Pasal 219, disebutkan ancamannya adalah 4,5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher