Aksi Ketua BEM UI Zaadit Takwa di depan presiden Joko Widodo, Jumat (2/2) kemarin, jika dilakukan ketika RKUHP sudah disahkan, sangat mungkin akan berakhir di penjara.
Pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah yang telah dimatikan MK bakal dihidupkan kembali di era pemerintahan Presiden Jokowi. Nyatanya, ia adalah produk hukum yang diwariskan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
DPR RI ingin mengidupkan kembali pasal Penghinaan Presiden yang pernah dicabut MK. Banyak negara masih memelihara hukum serupa. Di negeri-negeri dengan jaminan hak sipil yang kuat, pasal penghinaan kepala negara jarang sekali digunakan.
Menurut Taufik Kurniawan setiap orang di negara ini juga berhak untuk melaporkan ke kepolisian apabila merasa nama baiknya dicemarkan oleh individu atau kelompok tertentu.