tirto.id - Anggota Panja RUU KUHP F-Nasdem, Teuku Taufiqulhadi menyatakan penyebar hinaan kepada presiden melalui media sosial dalam bentuk meme atau gambar bisa dihukum pidana.
"Ya (pembuat meme bisa dihukum), kalau dia bilang Jokowi PKI, padahal tidak benar, itu bisa dihukum," kata Taufiqulhadi kepada Tirto, Rabu (31/1/2018).
Hal ini sehubungan pembahasan Revisi UU KUHP (RUU KUHP) oleh DPR. Salah satunya perluasan pasal 264 tentang penghinaan presiden yang menyatakan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan sarana teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Taufiqulhadi berdalih pasal tersebut penting untuk menjaga kehormatan presiden. Karena, menurut Taufiqul dalam pasal 142 dan 143 KUHP diatur larangan penghinaan terhadap kepala negara dan Dubes negara lain.
"Masak presiden Indonesia sendiri boleh dihina. Kan nggak benar itu," kata Taufiqulhadi.
Selain itu, Taufiqulhadi berpandangan orang Indonesia belum terdidik secara penuh untuk membedakan antara kritik dan hinaan kepada presiden.
"Makanya harus dibikinlah sebuah norma tentang itu agar tidak menjadi prilaku dari warga Indonesia," kata Taufiqulhadi.
Nantinya dalam pasal 264 RUU KUHP akan diperjelas apa yang dimaksud dengan menghina presiden agar tidak menjadikan ketidakpastian hukum.
Namun, perihal pasal ini, pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alasannya karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan manipulasi
"Iya pernah (dibatalkan). Istilahnya MK membatalkan hatzaai artikelen....pasal kebencian," kata Jubir MK, Fajar Laksono melalui pesan Whatsapp, Rabu (31/1/2018).
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora