Menuju konten utama

Ancaman Kriminalisasi Kritik oleh Pasal Penghinaan Kepala Negara

DPR RI ingin mengidupkan kembali pasal Penghinaan Presiden yang pernah dicabut MK. Banyak negara masih memelihara hukum serupa. Di negeri-negeri dengan jaminan hak sipil yang kuat, pasal penghinaan kepala negara jarang sekali digunakan.

Ancaman Kriminalisasi Kritik oleh Pasal Penghinaan Kepala Negara
Seorang demonstran menggunakan masker dengan pesan tuntutan dihapuskannya pasal 112. Dalam UU pidana Thailand pasal 112 adalah pasal lese majeste yang melindungi keluarga kerajaan dari segala kritik, penghinaan dan ancaman. FOTO/AP

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang berusaha membangkitkan lagi pasal Penghinaan Presiden yang sejatinya sudah disuntik mati oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006 silam. Mulanya, ini tercantum dalam Pasal 134, pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP.

Dalam putusan pencabutan pasal Penghinaan Presiden, Mahkamah berpendapat keberadaan pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP bisa menjadi hambatan dalam proses pengusutan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden. Upaya-upaya mengklarifikasi tuduhan pelanggaran tersebut bisa saja dipandang sebagai penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden.

Hampir sepuluh tahun setelah pasal karet itu dicabut, pada awal Agustus 2015 lalu pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP. Dari ratusan pasal yang diajukan itu, terselip satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Selipan itu tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Kemudian aturan tersebut diperluas melalui Pasal 264 yang berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Dilansir dari Antara, Jimly Asshiddiqie Ketua MK periode 2003 sampai 2008 yang menangani pencabutan pasal Penghinaan Presiden mengungkapkan ketidaksetujuannya jika pasal Penghinaan Presiden yang sudah pernah dinyatakan inkonstitusional itu dihidupkan kembali. "Dalam praktiknya, penegak hukum lebih agresif dari presidennya. Presiden tidak merasa terhina, polisinya yang aktif menangkapi orang," tuturnya.

Kini, rencana penghidupan pasal Penghinaan Presiden lewat RUU KUHP yang diajukan ke DPR kembali dibahas dan terus menimbulkan pro dan kontra. Ketika Tirto mengkonfirmasi kepada Taufiqulhadi, anggota panitia kerja RKUHP, ia agaknya lupa soal putusan MK yang pernah benar-benar menghapus pasal ini. "Siapa yang bilang dihapus?" "Dalam satu dua hari MK akan memutus kembali apa benar pasal tersebut merugikan negara. Kalau dihapus ya tidak dimasukkan," lanjutnya.

Sebelum dicabut tahun 2006, pasal Penghinaan Presiden sudah pernah dipakai untuk memenjarakan orang. Misalnya pada kasus yang dialami Supratman, redaktur Harian Rakyat Merdeka pada 2003 silam. Supratman dijerat dengan Pasal 137 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden karena judul pemberitaan yang dibuatnya dianggap menghina Presiden Megawati saat itu. Dilansir dari Hukumonline, dia divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Berikutnya seorang mahasiswa bernama Monang Johannes Tambunan pernah didakwa dengan pasal 134 KUHP di era Susilo Bambang Yudhoyono. Monang, yang saat itu menjabat Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dinyatakan bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menggelar aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak di depan Istana Negara Jakarta pada 26 Januari 2005. Setelah Majelis hakim memvonis terdakwa karena melanggar pasal 134a dan 136 bis KUHP, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahasiswa lain bernama Fakhrur Rahman alias Paunk dari UIN Syarif Hidayatullah juga terkena ganasnya Pasal 134 jo pasal 136 bis KUHP. Paunk dinyatakan menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam orasinya di kawasan Salemba 22 Juni 2006. Oleh PN Jakarta Selatan, ia divonis tiga bulan 23 hari.

Lèse-majesté untuk Menggebuk

Perkara penghina kepala negara, raja atau orang yang berkuasa lainnya di Eropa lazim disebut dengan istilah Lèse-majesté. Menurut Oxford Dictionary, Lèse-majesté atau Lese Majesty adalah penghinaan terhadap kepala monarki atau penguasa.

Lèse-majesté dipinjam bahasa Perancis dari bahasa Latin laesa maiestas atau “kedaulatan yang terluka”. Menurut Theodor Mommsen dalam A History of Rome Under the Emperors (1992), jauh sebelum dikaitkan dengan fenomena di Thailand dalam beberapa tahun terakhir ini, hukum ini dapat dilacak eksistensinya dari zaman Kekaisaran Romawi dan mekar di bawah pemerintahan Kaisar Tiberius.

Hukum ini umumnya diterapkan oleh penguasa monarki di seluruh dunia. Meski secara global jarang digunakan, beberapa negara masih aktif menggunakan pasal Lèse-majesté. Beberapa tahun terakhir ini, Lèse-majesté menjadi identik dengan situasi di Thailand mengenai kebebasan mengemukakan pendapat.

Hukum Lèse-majesté di Thailand tertuang dalam bentuk aturan tentang penghinaan kepada raja beserta keluarganya sejak 1908. Saat itu, raja memiliki kekuasaan absolut—berbeda dari hari ini di mana Thailand menjalankan sistem monarki konstitusional di mana raja menempati posisi kepala negara, bukan kepala pemerintahan.

Sampai detik ini, hukum Lèse-majesté masih tertuang dalam Pasal 112 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam Raja, Ratu, Putra mahkota, atau Bangsawan akan dihukum penjara tiga sampai 15 tahun.”

Penggunan Pasal 112 meningkat seiring dengan pergolakan politik di negeri gajah putih itu. Sejak pemerintahan diambil alih oleh militer lewat kudeta 2006, jumlah kasus Lèse-majesté yang diajukan ke pengadilan antara 2006-2011 meningkat sebanyak 400 kasus. Jumlah ini meroket tajam jika dibandingkan dengan tahun 1990-2005, di mana hanya empat atau lima kasus yang diadili.

Time mengabarkan, saat kudeta militer yang kembali mengguncang Thailand pada 2014, kasus penghinaan raja kembali meningkat dengan lebih dari 100 kasus sampai pertengahan 2017. Peningkatan kasus ini beriringan dengan pembatasan media dan penggunaan internet. Pada Mei 2017, pemerintah mengancam akan menutup Facebook jika panggung media sosial itu tidak menyensor konten yang dianggap kurang ajar oleh pemerintah Thailand. Ancaman itu tak direken Facebook, yang juga tetap beroperasi di Thailand.

Durasi hukuman bisa merentang hingga puluhan tahun. Menurut laporan AFP yang dikutip Time, seorang warga Thailand bernama Wichai (34) dituduh menghina keluarga kerajaan lewat Facebook. Pihak Pengadilan Militer memberikan 10 dakwaan kepada Wichai terkait postingan foto dan video keluarga kerajaan di akun Facebook. Masing-masing dakwaan diganjar tujuh tahun penjara, sehingga total Wichai akan dipenjara selama 70 tahun. Pada Juni 2017, vonis hukuman kurungan Wichai akhirnya dipotong setengah setelah ia mengakui perbuatannya.

Kasus Lèse-majesté terbaru menimpa seorang aktivis mahasiswa bernama Chanoknan Ruamsap. Dilansir South China Morning Post pada Selasa (30/1), Ruamsap diduga menghina Raja Thailand Vajiralongkorn hanya karena mengunggah berita dari BBC tentang sang raja baru. Ia pun melarikan diri dari Thailand guna menghindari penangkapan dan hukuman penjara.

Seperti yang dicatat South China Morning Post, artikel BBC unggahan Ruamsap menyebutkan sejumlah detil kehidupan pribadi Vajiralongkorn sebelum diangkat jadi raja, termasuk tiga pernikahan sang putra mahkota yang berakhir dengan perceraian—singkatnya “hal-hal yang sangat berisiko jika diterbitkan oleh media Thailand.”

Naiknya Maha Vajiralongkorn ke singgasana pada 2016 tak membuat jerat hukum ini mereda. Para pengamat melihat sang raja baru sengaja memakai pasal-pasal menghinaan untuk menghindari pengawasan atas keluarga monarki Thailand.

Terdakwa Lèse-majesté umumnya jarang dibebaskan atau mendapat jaminan. Badan HAM PBB telah memperingatkan bahwa penggunaan hukum ini secara luas di Thailand merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

	Infografik Lese Majeste Rev

Aksi Lèse-majesté di Eropa

Lèse-majesté masih meninggalkan jejak di negara-negara Eropa, termasuk Denmark, Norwegia, Spanyol dan Belanda.

Belanda, negeri dengan tingkat kebebasan media yang besar, masih mempertahankan hukum Lèse-majesté yang eksis sejak 1881. Pasal-pasal ini jarang diberlakukan. Namun pada Juli 2016 lalu, pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman 30 hari penjara kepada pria berusia 44 tahun yang menuding Raja Willem-Alexander sebagai pembunuh, pencuri, dan pemerkosa di Facebook.

Siapapun yang dijerat dengan pasal penghinaan terhadap keluarga kerajaan di Belanda dapat dikurung selama lima tahun atau dijatuhi denda sebesar 20.000 euro. Seperti yang dicatat BBC, antara tahun 2000-2012 ada 18 tuntutan kasus Lèse-majesté dan “separuhnya dieksekusi menjadi hukuman”.

Di Spanyol tahun 2006, seorang pemimpin gerakan separatis Basque bernama Arnaldo Otegi dijerat hukuman satu tahun penjara (yang akhirnya ditangguhkan) dan dikenai denda setelah memprotes Raja Juan Carlos terhadap pemberangusan media lokal di daerah Basque pada 2003. Raja Spanyol, dalam kata-kata Otegi, telah “melindungi aksi penyiksaan dan memaksakan rezim monarkisnya terhadap rakyat kami melalui siksaan dan kekerasan".

Namun pada Maret 2011, pengadilan di Strasbourg memutuskan bahwa Spanyol harus membayar denda 20.000 euro. Ini sebagai kompensasi karena telah melanggar hak Otegi atas kebebasan berekspresi, sebagaimana dilansir Guardian.

Di Polandia pada 2012, Robert Frycz dijatuhi hukuman 15 bulan kerja sosial oleh pengadilan karena menghina presiden melalui situsnya antykomor.pl. Presiden Polandia saat itu, Bronislaw Komorowski, dilaporkan berusaha untuk menjauhkan diri dari kasus ini.

Pada awal 2016 lalu, seorang blogger Polandia bernama Zabawny Kuc mengunggah sebuah video yang menampilkan Presiden Polandia, Andrzej Duda tengah mabuk. Lelucon tersebut membuat marah beberapa pendukung presiden dan meminta jaksa untuk bertindak. Komputer blogger usia 17 tahun itu pun disita.

Namun Kuc tak sampai diadili karena Presiden turun tangan untuk menenangkan lewat kicauan di akun Twitternya dan meminta jaksa tidak menindak masalah tersebut.

Penggunaan pasal Penghinaan Presiden tampaknya memang berkorelasi dengan upaya untuk mempertahankan kekuasaan dan membungkam kritik. Di Turki, Presiden Erdogan terkenal enteng memenjarakan jurnalis. Laporan Commite to Protect Journalist (CPJ) menyebutkan bahwa pada 2012, lebih dari 60 jurnalis dijebloskan ke penjara.

Sebagian besar jurnalis memang dibebaskan, akan tetapi pers Turki tetap menghadapi ancaman Pasal 299 KUHP yang mengatur penghinaan presiden. Hukumannya berupa penjara lebih dari empat tahun.

Dalam tujuh bulan pertama masa jabatan presiden Erdogan (2014), 236 orang diselidiki karena diduga menghina presiden. Dari jumlah itu, 105 orang—yang terdiri dari wartawan, mahasiswa, aktivis sipil, ilmuwan, seniman, bahkan mantan Miss Turk—dikenai dakwaan penghindaan terhadap kepala negara.

Menurut cendekiawan media Turki, Ceren Sözeri, Pasal 299 sudah ada dalam KUHP Turki sejak 1926. Tapi menurutnya, tak seorang pun pemimpin Turki yang menggunakan pasal tersebut sebrutal Erdogan.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Politik
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Windu Jusuf