Menuju konten utama

Panja RKUHP Tetap Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden

Anggota Panja RKHUP, Arsul Sani menyebut pasal penghinaan presiden sulit dihapus.

Panja RKUHP Tetap Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menyisakan beberapa isu krusial yang belum selesai dibahas, padahal sisa waktu kerja DPR periode 2014-2019 hanya sekitar satu bulan lagi.

Anggota Panja RKHUP, Arsul Sani mengatakan beberapa isu krusial sulit untuk dihapus, salah satunya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Ia beralasan perwakilan DPR maupun pemerintah tak ada yang menolak pasal tersebut.

"Jadi yang bisa kami lakukan adalah memperbaiki substansi dan rumusan redaksinya. Kalau substansi kami kan sudah bilang itu jadi delik aduan supaya tidak menabrak putusan MK," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 223 dan 224 draf RKUHP. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Pasal krusial lain yang belum tuntas pembahasannya yakni pasal kesusilaan. Arsul mengatakan sebagian anggota DPR dan elemen masyarakat sipil masih mempersoalkan substansi pasal tersebut.

"Tapi kalau pasal-pasal terkait kontrasepsi yang diributkan, tidak ada masalahnya untuk kami mengadopsi elemen-elemen masyarakat sipil," ujarnya.

Meski begitu, Arsul optimistis RKUHP bisa disahkan dalam sidang paripurna terakhir DPR masa jabatan 2014-2019 pada 29 September 2019 mendatang. Panja DPR akan menggelar konsinyering dengan sejumlah pihak pekan depan.

"Konsinyering untuk membereskan beberapa hal, antara lain merespons konsen dari elemen masyarakat sipil. Banyak yang sudah kami adopsi masukan-masukan itu," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PASAL PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan