Menuju konten utama

PBNU Luncurkan Program Perlindungan Sosial untuk Guru Ngaji

Perlindungan untuk guru ngaji dan pekerja lain di sektor informal diberikan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

PBNU Luncurkan Program Perlindungan Sosial untuk Guru Ngaji
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan pemaparan dalam acara Ngopi Bareng Gus Yahya dengan Sahabat Media di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi meluncurkan program ‘Kado untuk Guru Ngaji dan Pekerja Sektor Informal: Perlindungan Sosial dan Pemenuhan Hak Dasar untuk Masyarakat’.

Melalui program kolaborasi antara PBNU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan pekerja sektor informal lainnya, seperti buruh tani, nelayan, tukang becak dan yang tidak dilindungi oleh perusahaan atau korporasi.

Perlindungan untuk guru ngaji dan pekerja lain di sektor informal diberikan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Guru ngaji merupakan salah satu kelompok sasaran utama pekerja informal mengingat perannya yang strategis dalam pembangunan sosial-keagamaan di tingkat akar rumput serta kontribusinya dalam menjaga keberlanjutan pendidikan keagamaan masyarakat,” tutur Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (23/12/2025).

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU, guru ngaji akan memperoleh sejumlah hak dan manfaat perlindungan, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi guru ngaji dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi karena tidak bergantung pada perusahaan.

Dalam tahap awal pelaksanaan atau Batch 1, PBNU menargetkan 200.000 guru ngaji di seluruh Indonesia sebagai penerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pada kegiatan peluncuran ini, dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolik kepada 500 guru ngaji dari wilayah se-Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten sebagai penanda dimulainya program secara nasional.

“Program ‘Kado untuk Guru Ngaji’ merupakan tindak lanjut dari amanat Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) Tahun 2024, yang menegaskan komitmen NU dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar warga, termasuk hak atas perlindungan sosial yang adil bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan,” lanjut Gus Yahya.

Selain itu, inisiatif ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan perluasan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal sebagai salah satu prioritas pembangunan. Pada saat yang sama, program ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi guru ngaji dan keluarganya, tetapi juga menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dan sektor informal di Indonesia.

“Melalui program ini, PBNU berupaya memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat keagamaan, pemerintah, dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan,” tutup Gus Yahya.

Baca juga artikel terkait PBNU atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama