tirto.id - A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Muhaimin, menegaskan pentingnya menjaga konstitusi organisasi dan marwah Nahdlatul Ulama (NU) di tengah dinamika internal yang berkembang. Ia meminta jajaran pimpinan PBNU tidak terpengaruh tekanan dari pihak-pihak di luar struktur resmi organisasi.
KH Abdul Muhaimin menekankan, Rais Aam PBNU dan jajaran Syuriyah NU harus berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang berlaku.
“Dalam menjaga keutuhan dan marwah NU, Syuriyah harus tetap berdiri di atas konstitusi organisasi dan tidak terpengaruh oleh tekanan, ancaman, atau ultimatum dari pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas struktural,” ujar KH Abdul Muhaimin, Selasa (23/12/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta itu menyatakan sikap tersebut sejalan dengan kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yang menekankan pencegahan kerusakan harus didahulukan, termasuk potensi pelanggaran AD/ART dan pelemahan marwah organisasi.
Terkait upaya mencari jalan keluar atas dinamika di PBNU, termasuk melalui ishlah, ia menegaskan seluruh ikhtiar harus ditempuh tanpa bertentangan dengan AD/ART dan Perkum sebagai dasar tata kelola organisasi.
KH Abdul Muhaimin juga menyinggung forum yang disebut Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo. Menurut dia, forum tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dalam struktur permusyawaratan NU.
Ia merujuk Anggaran Dasar NU Pasal 22 yang hanya mengakui Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar sebagai forum resmi organisasi.
“AD NU juga hanya mengenal jenis rapat seperti Rapat Kerja, Rapat Pleno, serta Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Forum di luar itu tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan setingkat Muktamar,” tegasnya.
Selain itu, ia menegaskan Mustasyar NU tidak memiliki kewenangan struktural untuk mengundang fungsionaris NU dari tingkat PBNU hingga PWNU dan PCNU. Berdasarkan AD NU Pasal 17, Mustasyar berfungsi sebagai penasihat tanpa kewenangan eksekutif maupun legislatif.
“Nasihat boleh diberikan, diminta atau tidak diminta. Tetapi tidak ada kewenangan untuk memaksakan nasihat apalagi dengan tekanan atau ancaman. Itu justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi jam’iyah NU,” ujarnya.
KH Abdul Muhaimin juga mengingatkan PBNU telah menggelar Rapat Pleno pada 9 Desember 2025 melalui forum yang sah dan konstitusional. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh pengurus serta warga NU.
Menurutnya, kehadiran sejumlah pejabat negara dalam Rapat Pleno PBNU tersebut menunjukkan pengakuan terhadap legalitas forum dan proses organisasi.
“Adapun berbagai nasihat, saran, dan rekomendasi dari warga NU melalui forum non-struktural atau forum kultural tetap kita hormati sebagai aspirasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan konstitusi organisasi,” kata KH Abdul Muhaimin.
Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Kubro Nahdlatul Ulama (NU) digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu (21/12/2025). Acara itu menegaskan satu pesan utama yakni islah atau rekonsiliasi harus segera diwujudkan. Forum para Mustasyar dan kiai sepuh itu bahkan memberi tenggat waktu tegas, yakni 3×24 jam, agar pertemuan langsung antara Ketua Umum PBNU dan Rais Aam dapat terlaksana.
Desakan tersebut muncul di tengah kegelisahan para ulama atas konflik internal NU yang dinilai berlarut-larut dan mulai berdampak pada soliditas jam’iyah.
Untuk ketiga kalinya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Achyar kembali absen dari forum Musyawarah Kubro, setelah sebelumnya tidak hadir di Ploso dan Tebuireng.
Rais Syuriyah PBNU, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa Musyawarah Kubro Lirboyo tidak dimaksudkan untuk membela atau menghakimi pihak mana pun. Forum ini, kata dia, murni bertujuan membuka ruang komunikasi langsung antara dua pucuk pimpinan PBNU.
“Forum Lirboyo ini tidak membela dan tidak menghukumi siapa pun. Ini semata-mata untuk membangun komunikasi dua belah pihak. Karena sepengakuan Gus Yahya, beliau belum bisa berkomunikasi langsung dengan pihak Rais Aam,” ujar KH Muhibbul.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























