Menuju konten utama

Isi Hasil Musyawarah Warga NU di Rumah Gus Dur soal Polemik PBNU

Berikut ini hasil Musyawarah Warga NU di rumah Gus Dur soal polemik yang terjadi di dalam tubuh PBNU, terutama yang muncul setelah konsensi tambang.

Isi Hasil Musyawarah Warga NU di Rumah Gus Dur soal Polemik PBNU
Suasana Musyawarah besar (Mubes) warga Nahdlatul Ulama (NU) yang diadakan di kediaman Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Musyawarah Besar (Mubes) Warga Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada Minggu (21/12/2025) menghasilkan sejumlah poin-poin terkait polemik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Mubes tersebut diselenggarakan Warga NU di pelataran rumah mantan Presiden RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan.

Musyawarah ini dilakukan untuk menyikapi konflik internal PBNU sejak organisasi Islam itu menerima konsesi tambang dari pemerintah.

Percepatan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU juga mencuat dalam hasil musyawarah. Para peserta mubes menyerukan agar forum untuk memilih ketua umum PBNU itu dipercepat.

Selain itu, musyawarah itu juga menghendaki agar PBNU mengembalikan konsesi tambang yang diberikan karena terbukti telah mendatangkan mudarat bagi organisasi.

Sejumlah tokoh NU dilaporkan hadir dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar delapan jam itu, dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Tokoh-tokoh NU itu antara lain istri mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid; adik Gus Dur, Umar Wahid Hasyim; putri Gus Dur, Alissa Qotrunnada Wahid dan Inayah Wulandari Wahid.

Selain itu, terdapat pula tokoh lain yang dilaporkan hadir, seperti eks Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin; Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, K.H. Abdul Hakim Mahfudz; Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Marzuki Wahid; Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Achmad Munjid; dan pendiri Lembaga Kajian Pembangunan Sumber Daya Manusia - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), K.H. Helmi Ali Yafie.

Musyawarah itu lalu membuahkan sejumlah keputusan terkait masa depan PBNU di tengah konflik internal yang melanda mereka.

"Setelah menelaah berbagai macam penyakitnya, sumber penyakitnya, dan bagaimana kemudian menyelesaikan penyakitnya, maka ada sembilan poin yang muncul," tutur Inayah Wahid dalam konferensi pers pada Minggu.

Hasil Musyawarah Warga NU tentang Polemik PBNU

Melalui konferensi pers pada Minggu, Inayah Wahid menuturkan bahwa mubes yang dilakukan sejumlah tokoh NU itu merupakan upaya menentukan sikap atas masalah internal di tubuh NU.

Menurut Inayah, masalah internal ini tidak hanya terkait dengan polemik konsesi tambang yang belakangan menguar ke publik. Lebih jauh, mubes juga membicarakan masalah-masalah yang Inayah sebut telah ditengarai sejak lama.

Berikut merupakan sembilan poin hasil Musyawarah Besar Warga NU yang berlangsung pada Minggu tersebut:

1. Kami mendukung para masyayikh dan syaikhat, baik dalam jajaran Mustasyar PBNU maupun di pesantren, khususnya hasil Musyawarah Kubro Alim Ulama dan sesepuh NU di Lirboyo atas resolusi konflik, pemulihan keteduhan organisasi, dan pengembalian NU kepada jemaah demi kemaslahatan bangsa dan kelestarian alam.

Kami juga meminta pihak-pihak yang berkonflik untuk sam'an wa tha'atan demi menyelamatkan masa depan NU.

2. Berdasarkan kaidah darul mafasidi muqaddamun 'ala jalbil mashalihi, demi mencegah polarisasi berkepanjangan, menghindari persengketaan di meja hukum, dan memastikan NU memiliki kepemimpinan yang stabil serta disepakati bersama, kami menyeru untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan legal, Muktamar ke-35 diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris Muktamar ke-34 Lampung, dan dilaksanakan oleh Panitia Muktamar yang direkomendasikan oleh Mustasyar PBNU.

Apabila Muktamar yang dipercepat tidak tercapai, maka diselenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai dengan peraturan dalam AD/ART.

Semua hal yang selama ini dipersoalkan dibahas dan diselesaikan di dalam Muktamar mendatang, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat diwujudkan secara jujur.

3. Demi kemaslahatan jam’iyyah NU di masa mendatang dan membuka jalan lahirnya kepemimpinan baru yang mampu menjembatani perbedaan dan memulihkan keutuhan jam’iyyah, kami menyeru Muktamirin untuk tidak memilih pihak-pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi, dan mendorong munculnya pimpinan yang berintegritas dan berakhlak karimah, mengabdikan keseluruhan waktunya untuk NU, dan tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan institusi lain, baik kepentingan ekonomi/bisnis, politik, sosial, maupun institusi keagamaan lain.

4. Jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hendaknya ditetapkan dan dikembalikan pada mekanisme kearifan para masyayikh dan syaikhât secara partisipatoris dan berjenjang dari struktur paling bawah, bersih dari politik uang dan intervensi pihak luar, serta mengutamakan pendekatan spiritual, musyawarah untuk mufakat, dan adab Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah.

5. Dalam sejarahnya, NU telah terbukti mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dengan caranya sendiri secara independen.

Oleh karena itu, kami menyeru semua pihak untuk menjaga agar tidak terjadi intervensi dari pihak-pihak manapun di luar NU, baik institusi negara maupun non-negara.

6. Program NU ke depan harus menegaskan kembali independensi jam’iyyah, berpijak pada kekuatan jamaah, berprinsip mabadi’ khaira ummah, tidak merusak alam (fiqh al-bi’ah), dan berorientasi pada kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, serta martabat manusia.

NU harus menjadi ruang khidmah terbuka yang memberdayakan SDM unggul warga NU tanpa terkecuali dalam mewujudkan program.

7. Untuk menjaga marwah dan independensi Nahdlatul Ulama serta menghindari mafsadat, konsesi tambang yang diberikan kepada NU agar dikembalikan kepada negara.

Sikap ini sejalan dengan hasil Muktamar ke-33 di Jombang pada tahun 2015 yang menegaskan keharaman praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kemaslahatan masyarakat.

8. Sebagai khidmah NU bagi bangsa, NU perlu segera merespons berbagai situasi kebangsaan dan kerakyatan, dengan keberpihakan tegas kepada mustadl’afin. Untuk itu, PBNU perlu mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana ekologi nasional di Sumatera.

PBNU juga perlu menuntut pembebasan tahanan politik prahara Agustus 2025 dan masalah-masalah kerakyatan lainnya sebagai pemenuhan hak bersuara dan berpendapat, peneguhan kedaulatan rakyat, penegakan demokrasi, dan penghormatan hak asasi manusia.

9. Kami mengajak seluruh warga NU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Ranting NU untuk tidak larut dalam ketegangan elite, senantiasa menjaga ukhuwwah nahdliyyah, merawat kesantunan, serta terus menjalankan khidmah masing-masing.

Baca juga artikel terkait NAHDLATUL ULAMA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra