tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam beleid itu, Jokowi berjanji bakal memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Berdasarkan aturan baru itu juga, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, pun akan segera memberikan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU).
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk dikasih ke PBNU," ungkap Bahlil, dalam Kuliah Umum Menteri Investasi di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan melalui Youtube Kementerian Investasi/BKPM, dikutip Minggu (2/6/2024).
Bahlil bilang, penyusunan IUP untuk PBNU sedang berproses dan hampir selesai. Sementara itu, pemberian konsesi tambang batu bara ini diberikan pemerintah kepada PBNU karena sampai saat ini cadangan batubara Indonesia masih sangat besar, yakni menurut data Indonesia Mining Association (IMA), mencapai 134,24 miliar ton.
Dengan pemberian izin tambang ini, PBNU diharapkan dapat lebih berkembang secara keorganisasian.
"Setujukan tidak Nu kita kasih konsesi tambang? Setujukan tidak? Kalau tidak ada yang setuju, kalian mau apain dia?" tanya Bahlil, kepada para mahasiswa yang hadir di dalam Kuliah Umum itu.
Sementara itu, pemberian izin usaha tambang ini diberikan Bahlil, dengan pertimbangan beberapa menteri terkait. Selain itu, pemberian konsesi pada PBNU pun telah mendapat persetujuan pula dari Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, dalam beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024) itu, konsesi tambang mineral dan batu bara diberikan pemerintah kepada ormas untuk dikelola. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"WIUPK sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 83 A adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)," bunyi Pasal 83A ayat 2.
Selanjutnya pada ayat 3, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus menjadi mayoritas dan pengendali.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 83 A ayat (6).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin