Menuju konten utama

Respons Muhammadiyah soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Mu'ti mengeklaim hingga saat ini tidak ada pembicaraan dan tawaran mengenai hal itu untuk Muhammadiyah.

Respons Muhammadiyah soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang
Ketua umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama ketua umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (tengah) dan Sekretaris umum PP Muhamadiyah (kiri) Abdul Muti (kiri) berfoto bersama usai memberikan keterang pers, di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dalam aturan itu terdapat pemberian wilayah izin usaha pertambahan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Terkait hal itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyerahkan seluruh aturan tersebut kepada pemerintah. Dia pun mengeklaim hingga saat ini tidak ada pembicaraan dan tawaran mengenai hal itu untuk Muhammadiyah.

"Itu wewenang pemerintah. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan dan tawaran untuk Muhammadiyah," kata Mu'ti saat dihubungi Tirto, Jumat (31/5/2024).

Untuk diketahui, regulasi terbaru mengenai WIUPK termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 jo Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83 A ayat (1).

WIUPK sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 83 A adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Selanjutnya pada ayat 3, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Dalam keterangan lanjutan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus menjadi mayoritas dan pengendali.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 83 A ayat (6).

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin