Menuju konten utama

Menko Pangan: Danantara akan Dilibatkan dalam Pengembangan PLTSa

Pemerintah juga berencana memangkas proses perizinan terkait PLTSa untuk memudahkan investor.

Menko Pangan: Danantara akan Dilibatkan dalam Pengembangan PLTSa
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulifli Hasan (Zulhas) di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Jumat (11/4/2025). tirto.id/

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan dilibatkan dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Zulhas mengatakan bahwa Danantara akan diberi tugas untuk menarik investor dan perusahaan yang berminat mengelola sampah melalui teknologi.

“Nanti, yang menyeleksi teknologinya kami minta kepada Danantara,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Menko Pangan mengeklaim bahwa bisnis pengelolaan sampah menjadi listrik tengah diminati banyak investor, seperti dari Jepang, Singapura, Cina, dan Korea Selatan. Dengan begitu, menurut Ketua Umum Partai PAN itu, Danantara berpeluang untuk turut berkontribusi dalam bisnis pengelolaan sampah.

“Ini sebetulnya bisnis yang banyak peminatnya karena layak dan untung. Di Tokyo, ada 20 lebih [PLTSa], di Singapura [juga ada]. Itu juga di beberapa negara yang sudah pakai teknologi ini, seperti Cina, Seoul [Korea Selatan], dan lain-lain,” ujar Zulhas.

Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan bahwa investasi di bidang pengelolaan sampah itu harus memperhatikan lingkungan. Menurut Pandu, penyeleksian teknologi dan investor merupakan hal paling penting untuk pihak yang pernah mengelola sampah di kota besar.

Pandu bahkan mengeklaim bahwa investasi tersebut cukup menjanjikan karena bisa balik modal dalam jangka waktu sekitar 5 hingga 6 tahun.

“Kalau di luar negeri, saya rasa itu bisa payback 5-6 tahun. Di luar negeri ya. Saya rasa mirip-miriplah di sini. Malah, di sini udah ada Bantar Gebang,” ucap Pandu.

Kemudian, pemerintah juga tengah menyederhanakan tiga peraturan presiden (perpres) mengenai pengelolaan sampah untuk dijadikan energi listrik. Tiga perpres itu adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis; Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.

Zulhas mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan lantaran dia menilai proses perizinan pembangunan tempat pengelolaan sampah menjadi energi masih sangat rumit. Maka pemerintah ingin mempersingkat prosesnya.

“Dulu, kalau mau bangun pabrik atau industri atau insinerator untuk pengelolaan sampah itu, maka dia harus melalui perizinannya mulai dari DPRD, bupati, gubernur,” ujar Zulhas.

“Setelah selesai mengenai TPIP, masuk lagi nanti dengan Menteri Keuangan, yang itu subsidinya. Setelah selesai dari situ, nanti Menteri Lingkungan lagi. Selesai dari situ, nanti baru Menteri ESDM lagi. Selesai dari situ, nanti baru ke PLN. Ini kita pangkas,” jelas Zulhas.

Zulhas berharap para investor dapat langsung mengurus perizinan terkait PLTSa ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lalu ke PT PLN saja.

“PLN yang akan membeli hasilnya. Ya sudah, yang memberi izin Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti koordinasi dengan pemerintah daerah seperti apa,” kata Zulhas.

Baca juga artikel terkait PLTSA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi