tirto.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengelola lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Hal itu diungkapkan Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, dalam Diskusi Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan, di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
“NU sudah mendirikan PT khusus untuk mengelola tambang,” kata Ulil.
Selain PT, PBNU juga telah menyiapkan kader-kadernya sebagai sumber daya manusia untuk mengelola lahan tambang. Menurut Ulil, dengan adanya perguruan tinggi di bawah PBNU yang membuka fakultas pertambangan membuat ormas berusia 101 tahun itu memiliki banyak kader potensial.
“Soal profesionalitas, kader-kader NU dan Muhammadiyah juga sama, punya banyak perguruan tinggi yang membuka fakultas Pertambangan,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam hal pengelolaan lahan pertambangan, PBNU diizinkan pemerintah untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sebagai informasi, PT KPC adalah anak perusahaan PT Bumi Resource Tbk (BUMI), yang merupakan perusahaan tambang kepunyaan Grup Bakrie.
Berdasarkan penelusuran Tirto, PT KPC memiliki area konsesi pertambangan seluas 84.938 ha di Sangatta, Benyamin, dan Rantau Pulung, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, mengungkapkan lahan tambang yang diberikan pemerintah kepada PBNU dan ormas keagamaan lain memiliki tingkat kesulitan penambangan relatif rendah.
Sebab, meskipun WIUPK yang diberikan adalah bekas dari PKP2B, namun syarat utama penciutan dari perusahaan tambang sebelumnya adalah lahan tambang yang masih memiliki cadangan batu bara di dalamnya.
“Sehingga tidak membuka lahan-lahan yang sebelumnya belum ditetapkan wilayahnya,” ujar Lana.
Dia pun memastikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara yang diberikan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, seiring dengan upaya pemerintah untuk memberdayakan lahan tambang bekas.
Dalam kesempatan itu, Lana juga mengingatkan ormas keagamaan pemegang IUPK untuk membentuk badan usaha sebagai pengelola. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah telah mensyaratkan badan usaha ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang dan bukan ormas keagamaan itu sendiri.
“Badan usaha ormas keagamaan dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya,” imbaunya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi