tirto.id - Musyawarah besar (Mubes) warga Nahdlatul Ulama (NU) mendesak PBNU untuk mempercepat pelaksanaan forum permusyawaratan tertinggi yaitu Muktamar NU di tengah konflik internal perebutan kursi kepengurusan. Dalam seruan moral yang dibacakan oleh putri Gus Dur, Inayah Wahid, bahwasanya muktamar ke-35 NU perlu segera digelar agar kepengurusan PBNU diakui secara hukum.
"Berdasar pada kaidah dar’ul mafâsidi muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlihi, demi mencegah polarisasi berkepanjangan, menghindari persengketaan di meja hukum, dan memastikan NU memiliki kepemimpinan yang stabil serta disepakati bersama, kami menyeru untuk
mempercepat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU," kata Inayah Wahid di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2025).
Inayah menyampaikan bahwa penetapan pelaksanaan muktamar harus dilakukan oleh Yahya Staquf dan Miftachul Akhyar selaku ketua umum dan rais aam PBNU mandataris periode 2021-2026.
"Agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan legal, Muktamar ke-35 diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris Muktamar ke-34 Lampung, dan dilaksanakan oleh Panitia Muktamar yang direkomendasikan oleh Mustasyar PBNU," ungkapnya.
Apabila, permintaan untuk mempercepat muktamar tersebut tidak diindahkan maka Mubes warga NU mendesak adanya muktamar luar biasa. Inayah menegaskan bahwa muktamar menjadi satu-satunya forum evaluasi pengurus dengan segala akuntabilitas dan transparansinya.
"Apabila Muktamar yang dipercepat tidak tercapai, maka diselenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai dengan peraturan dalam AD/ART. Semua hal yang selama ini dipersoalkan dibahas dan diselesaikan di dalam Muktamar mendatang, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat diwujudkan secara jujur," ujarnya.
Selain mendesak percepatan muktamar, Mubes Warga NU juga meminta para sesepuh dan pengurus wilayah NU untuk lebih bijak dalam memilih ketua umum dan rais aam PBNU di masa yang akan datang. Dalam forum tersebut disimpulkan bahwa permasalahan NU saat ini adalah akibat adanya intervensi dari pihak luar dan juga konsesi tambang yang diberikan negara kepada organisasi masyarakat berbasis keagamaan tersebut.
"Jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hendaknya ditetapkan dan dikembalikan pada mekanisme kearifan para masyâyikh dan syaikhât secara partisipatoris dan berjenjang dari struktur paling bawah, bersih dari politik uang dan intervensi pihak luar, serta mengutamakan pendekatan spiritual, musyawarah untuk mufakat, dan adab Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah," jelasnya.
Mantan Menter Agama, Lukmah Hakim Saifuddin, meminta kepada semua pihak di pemerintahan untuk tidak ikut campur terhadap urusan internal NU. Dia mendengar bahwa saat ini ada upaya untuk melibatkan pemerintah salah satunya dengan penetapan SK struktur kepengurusan yang saat ini sedang terjadi dualisme.
"Biarlah kami, maksudnya struktur kepengurusan NU menyelesaikan persoalan ini sendiri, karena kami mendengar ada pihak-pihak yang mengajukan misalnya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK. Jadi kami memohon pemerintah untuk mampu menahan diri dan tidak melakukan intervensi," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































