Menuju konten utama

Gus Ipul Pastikan ASN Kemensos Terlibat Judol akan Dapat Sanksi

Gus Ipul prihatin dengan temuan PPATK soal indikasi 1.900 pegawai Kemensos terlibat judol. Dia memastikan sanksi tegas akan diberikan.

Gus Ipul Pastikan ASN Kemensos Terlibat Judol akan Dapat Sanksi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat Apel Pembinaan Pegawai Kemensos di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (7/9/2026). foto/Dok. Kemensos
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan para pegawai Kemensos yang terbukti melakukan judi online (judol) akan mendapatkan sanksi tegas.

"Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran [Kemensos] menjauhi praktek ini," kata Gus Ipul saat Apel Pembinaan Pegawai di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dia lalu menambahkan, "Jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat, judi online bukan hanya persoalan pribadi, ia bisa menghancurkan keluarga, mengganggu kinerja, menimbulkan utang."

Menurut Gus Ipul, sanksi bagi pegawai yang terlibat judol akan diberikan secara berjenjang, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran.

Gus Ipul pun menyampaikan keprihatinannya atas indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 1.900 pegawai Kemensos terindikasi terlibat judol.

"Itjen sedang bekerja, dan untuk itu, dalam keadaan seperti sekarang ini, sulit kita menyembunyikan jejak kaitannya dengan judi online ini, bahkan kita tahu angka-angka rupiahnya yang digunakan untuk judi online oleh pegawai Kementerian Sosial," lanjutnya.

Ditemui seusai apel, Gus Ipul menyatakan, hasil klarifikasi menunjukkan 70 persen pegawai Kemensos yang diduga terlibat judol mengakui keterlibatannya dengan level bervariasi.

"Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekedar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya. Jadi ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri, dipastikan," kata Gus Ipul.

Proses klarifikasi ditargetkan rampung bulan ini. Pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai kategori.

Paling rendah adalah hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang seperti penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun jika perbuatannya berdampak pada instansi.

Adapun hukuman disiplin berat akan diberikan berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian sebagai PNS baik tidak hormat maupun atas permintaan sendiri.

“Bapak, Ibu sekalian, ini betul-betul memprihatinkan, sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tapi terlibat satu kegiatan yang tidak semestinya. ASN Kementerian Sosial seharusnya menjadi contoh bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah,” tegasnya.

Dari 1.900 pegawai yang terindikasi berdasarkan laporan PPATK, rinciannya adalah 124 orang dari Sekretariat Jenderal, 191 dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, 3 dari Inspektorat Jenderal, sementara sisanya berasal dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

“Dirjen Linjamsos ini masih dalam proses klarifikasi, karena keberadaannya tidak di Jakarta, di daerah, umumnya adalah P3K, pendamping sosial,” katanya.

Gus Ipul bersama Wamensos Agus Jabo kembali mengimbau seluruh pegawai Kemensos untuk menjunjung integritas dalam bekerja, sekaligus meminta jajaran pimpinan unit kerja memperketat pengawasan dan pembinaan.

“Menyangkut integritas ASN, kita bekerja di Kementerian Sosial, kita mengelola amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan, karena itu integritas tidak boleh hanya menjadi slogan, integritas harus terlihat dalam cara kita bekerja, menggunakan kewenangan, mengelola anggaran maupun dalam kehidupan sehari-hari kita,” pungkasnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis