Menuju konten utama

Menkum Tegaskan Royalti Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tegaskan karya jurnalistik harus masuk RUU Hak Cipta demi kepastian perlindungan hukum dan royalti.

Menkum Tegaskan Royalti Karya Jurnalistik Harus Terlindungi
Pengunjung mengamati karya-karya pada pameran Haluan Merah Putih di selasar Al Fattah, Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (5/12/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum (Mekum), Supratman Andi Agtas, menegaskan fokus utama usulan karya jurnalistik menjadi objek hak cipta dalam RUU Hak Cipta adalah jaminan perlindungannya, Kamis (2/7/2026). Pemerintah memastikan setiap platform digital yang mengambil keuntungan komersial wajib membayarkan royalti kepada pemilik karya.

Supratman juga mengaku telah bertemu dengan para pimpinan dan pemilik media untuk membahas usulan ini.

"Yang paling penting bahwa Kementerian Hukum saat ini setelah berkoordinasi dengan teman-teman jurnalis itu harus mendapatkan kepastian bahwa karya jurnalistik itu adalah jadi salah satu hak cipta yang wajib dilindungi," kata Supratman kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (2/6/2026).

Kata Supratman, jika draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait usulan ini telah selesai. Selanjutnya, DIM akan segera diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

Supratman menyebut mekanisme royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau business to business (B2B) bukan persoalan. Katanya, yang terpenting adalah karya jurnalistik bisa terlindungi.

"Dan itu juga kalau kemudian dimuat oleh platform ataupun B2B yang lain dalam rangka tujuan komersil itu wajib untuk dibayarkan royaltinya. Itu yang paling penting, soal mekanisme penarikan royalti, perjanjian itu berikutnya ya, berikutnya akan kita bicarakan lagi," tutur Supratman.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta agar revisi UU Hak Cipta mengakui hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik. Hak tersebut mencakup penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengindeksan, agregasi, kurasi, distribusi, hingga komunikasi karya jurnalistik kepada publik.

Dewan Pers juga mengusulkan penambahan ketentuan yang mengatur penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan baku pelatihan sistem teknologi dan kecerdasan artifisial.

Selain itu, Dewan Pers mengusulkan agar setiap platform digital yang memperoleh keuntungan ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik diwajibkan membayar royalti kepada pemilik hak.

Baca juga artikel terkait KARYA JURNALISTIK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah