tirto.id - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor mengatakan warga setuju pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin direlokasi ke Jalan Abdullah bin Nuh sampai Taman Yasmin, Kelurahan Cilendek.
Ketua FKUB Kota Bogor Hasbullah mengatakan sejak 10 Mei 2021, pihaknya telah melakukan verifikasi berkas untuk 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 warga sekitar sebagai syarat pendirian gereja.
Alhasil, FKUB mendapatkan 144 tanda tangan jemaat dan dilengkapi oleh tanda tangan 73 masyarakat sekitar.
"Warga setuju berdirinya Gereja Yasmin, di Cilendek, mereka yang tanda tangan lebih dari jumlah persyaratan," kata Hasbullah kepada Tirto, Senin (14/6/2021).
Setelah mendapat persetujuan warga, FKUB melakukan verifikasi lapangan, cek ulang ke RW setempat, kelurahan hingga kecamatan. Setelah itu melakukan komunikasi dengan tokoh agama sekitar untuk menjaga toleransi dan kerukunan di sekitar rumah ibadah.
Oleh karena itu, FKUB menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya terkait pembangunan GKI di Jalan Abdullah bin Nuh Kelurahan Cilendek.
Ketua FKUB Kota Bogor Hasbullah menjelaskan pihaknya berupaya mendapatkan izin pembangunan GKI sejak 2017. FKUB melakukan komunikasi dengan pihak terkait dan mencari solusi.
Dasar dari diskusi-diskusi kami di FKUB, ada tiga hal yang jadi pedoman. Pertama adalah harus tetap menjaga nilai-nilai HAM.
Kedua, setiap diskusi, komunikasi, dan juga mediasi yang dilakukan antara GKI, stakeholder, di dalamnya termasuk pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara setara.
Ketiga, kata Hasbullah, perlindungan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan dan juga haknya beribadah di rumah ibadah.
"Harapan saya ini merupakan akhir dari konflik sengketa lahan. Ini jadi role model penyelesaian dengan dialog yang mendalam di tempat lainnya," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri