Menuju konten utama

Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk Akhiri Polemik GKI Yasmin

Pemkot Bogor masih menunggu IMB lahan hibah untuk pembangunan GKI Yasmin akan didirikan di Kelurahan Cilendek, Bogor, Jawa Barat.
 

Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk Akhiri Polemik GKI Yasmin
Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia Bekasi merayakan Natal ke-8 di Taman Pandang Istana, Monas, Jakarta Pusat Rabu (25/12/2019). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan pihaknya telah memberikan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor pada Minggu (13/6/2021). Pemberian lahan itu dianggap sebagai solusi polemik penyegelan GKI Yasmin selama 15 tahun.

Rencananya, rumah ibadah baru untuk GKI Yasmin akan didirikan di Kelurahan Cilendek, Bogor, Jawa Barat.

Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan tersebut dilakukan langsung oleh Bima kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor.

Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah, Juru Bicara Tim 7 Arif Zumawa, Ketua Umum PGIS Torang Panenti Panjaitan, dan sejumlah pihak terkait.

Kendati telah menghibahkan lahan, namun Pemkot Bogor masih menunggu kelengkapan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB), gambar, hingga desain bangunan gereja dari GKI Yasmin. Nantinya Pemkot Bogor akan melakukan koreksi desain yang diberikan.

"Semua tergantung kesiapan desain. Kalau tidak ada perbaikan mendasar bisa kurang dari sebulan. Kalau semua sesuai, ya langsung diterbitkan izin," kata Bima kepada Tirto, Senin (14/6/2021).

Pada 19 Juli 2006 Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan (Yasmin). IMB itu diberikan di lahan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Namun, pada 11 Maret 2011 Pemkot mengeluarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor.

Pencabutan itu diambil karena muncul banyak penolakan dari warga terkait adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga. Selain itu keputusan diambil dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.

Kemudian pada 5 Juli 2012 Pemkot Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Hal itu mengacu pada surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin. Rencananya relokasi akan dilakukan di Jalan Semeru Nomor 33 Kota Bogor.

Bima Arya menjelaskan, sejauh ini terdapat sejumlah proses yang sudah dilalui, ada 30 pertemuan resmi dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik. Sehingga saat ini, kata Bima, merupakan bukti dari komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah dari seluruh warga, tanpa terkecuali.

“Ini pula menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin hak yang harus didapatkan oleh seluruh jemaat GKI Pengadilan. Ini adalah realisasi dari komitmen dan janji Pemkot untuk menuntaskan persoalan kebutuhan rumah ibadah bagi saudara-saudara kita di GKI Pengadilan dengan semangat pemenuhan hak kerukunan dan kedamaian," ucapnya.

Kata Bima, selama 15 tahun akhirnya pendekatan dialogis menjadi bukti yang bisa dibanggakan. Menurutnya, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan pihak atau unsur manapun.

“Saling menghargai, memelihara kesejukan dan kekeluargaan adalah kata kunci. Hasil ini juga adalah hasil kerjasl sama dari semua pihak. Sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga di Kelurahan Cilendek Barat dan dukungan, kerja keras seluruh unsur Forkopimda," ucapnya.

Tak hanya unsur Forkopimda, Bima Arya juga mengapresiasi dukungan dan kinerja yang dilakukan Tim 7. Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenag, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Komnas HAM, Ombudsman, Setara Institute, serta organisasi lain yang peduli terhadap hak masyarakat sipil dan kebebasan beragama.

Dirinya menyatakan, hal tersebut bukan hanya soal izin rumah ibadah semata, melainkan pesan dari Bogor untuk dunia. “Perdamaian tidak bisa dicapai dengan pemaksaan dan saling menghakimi. Perdamaian hanya bisa dibangun dengan kesetaraan dan saling memahami,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GKI YASMIN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri