Menuju konten utama

GKI Yasmin Tolak Relokasi, Bima Arya: Ini Tak Ideal, tapi Terbaik

Bima Arya sebut wajar kalau ada yang tidak sepakat dengan relokasi GKI Yasmin. Sebab, ini bukan yang ideal, tapi yang terbaik.

GKI Yasmin Tolak Relokasi, Bima Arya: Ini Tak Ideal, tapi Terbaik
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 di Teras Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/8/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

tirto.id - Wali Kota Bogor Bima Arya merespons sikap Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang menolak rumah ibadahnya yang berada di Jln. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Kota Bogor direlokasi lantaran melanggar hukum.

Bima dinilai mengabaikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.

Kemudian rekomendasi wajib Ombudsman RI bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 12 Oktober 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.

Bima mengatakan, keputusan relokasi memang bukan hal yang ideal, tetapi yang terbaik sebagai solusi polemik selama 15 tahun yang dialami GKI Yasmin Bogor.

"Konflik ini sudah panjang, jadi wajar kalau ada perbedaan. Wajar juga kalau ada yang melihat ini tidak sesuai dengan harapan. Ini memang bukan yang ideal, tapi ini Insya Allah yang terbaik," kata Bima kepada reporter Tirto, Rabu (16/6/2021).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan keputusan untuk merelokasi merupakan persetujuan bersama antara Pemkot Bogor, GKI Sinode dan Tim 7.

Saat ini, kata dia, Pemkot Bogor akan fokus mempercepat penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja untuk GKI Yasmin. Selain itu, juga berkomunikasi dengan warga dan tokoh masyarakat setempat. Rencananya, Pemkot Bogor akan merelokasi GKI Yasmin di Kelurahan Cilendek, Bogor.

"Pemkot pastikan IMB segera diterbitkan dengan landasan hukum yang kuat," ucapnya.

Bima menyatakan siap apabila Pengurus GKI Yasmin serta Koalisi lintas iman dan HAM ingin melakukan gugatan hukum atas keputusannya tersebut.

Koalisi yang tergabung dan mendampingi GKI Yasmin, yaitu Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD), Setara Institute, Human Rights Working Group LBH Jakarta, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Saya kira baik sekali, agar jelas dan ada kepastian hukum. Kami bersama-sama pengurus Sinode GKI akan pastikan semua sesuai dengan hukum," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GKI YASMIN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz