Menuju konten utama

Jejak Polemik GKI Yasmin Bogor Hingga Diresmikan Saat Paskah

GKI Yasmin Bogor diresmikan pada perayaan Paskah hari Minggu (9/4/2023) usai mengalami polemik panjang.

Jejak Polemik GKI Yasmin Bogor Hingga Diresmikan Saat Paskah
Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia Bekasi merayakan Natal ke-8 di Taman Pandang Istana, Monas, Jakarta Pusat Rabu (25/12/2019). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Kota Bogor diresmikan pada perayaan Paskah hari Minggu (9/4/2023) kemarin. Peresmian ini mengakhiri rangkaian polemik pembangunan GKI Yasmin Bogor yang terjadi sejak 2008 silam.

"Lima belas tahun kita sama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita, dan persaudaraan kita semua," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, dikutip dari Antara News, Minggu (9/4).

"Banyak proses yang sudah dilalui untuk mencari ujung penyelesaian. Hari ini adalah bukti dari komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warganya tanpa terkecuali," tegasnya.

Jejak Polemik GKI Yasmin Kota Bogor Hingga Diresmikan

Pembangunan GKI Yasmin Kota Bogor sudah diwacanakan sejak tahun 2001 dengan ditandatangani Perjanjian Perikatan Jual Beli PT Inti Innovaco bersama dengan Badan Pekerja Majelis Sinode GKI Jawa Barat.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 BAB IV tentang Pendirian Rumah Adat Pasal 14 menyebutkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum mendirikan rumah ibadah meliputi:

  • Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
  • Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
  • Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
  • Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Berikut ini kronologi selanjutnya hingga GKI Yasmin Bogor diresmikan saat perayaan Paskah 2023:

2006

Pada 2006, telah terkumpul 445 tanda tangan warga yang mendukung pembangunan Gereja. Maka, Wali Kota Bogor kala itu, Diani Budiarto, memberikan Izin Membuat Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin dengan mengeluarkan SK Nomor 645.8-372.

2008

Pada Januari 2008, GKI Yasmin mendapat penolakan keras dari sekitar 30 orang warga dan 80 orang tokoh masyarakat Kelurahan Curug Mekar.

Penolakan tersebut bergulir dengan diajukan permohonan pencabutan IMB GKI Yasmin kepada Wali Kota Bogor. Pihak yang menolak mengklaim bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan persetujuan warga atas pembangunan GKI Yasmin.

Wali Kota Bogor kemudian menanggapi permohonan tersebut dengan menghentikan pembangunan GKI Yasmin dengan mengeluarkan SK Dinas Tata Kota Pertamanan Kota Bogor No. 503/208-DTKP tahun 2008.

Atas keputusan tersebut, jemaat GKI Yasmin menuntut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Bandung pada 2008, Pengadilan TUN Jakarta pada 2009, dan naik ke Mahkamah Agung pada 2010.

Ketiga tuntutan tersebut berhasil dimenangkan jemaat GKI Yasmin sehingga SK pembekuan pembangunan dicabut pada 2010.

2011

Polemik belum berhenti sampai di situ. Pada 2011, Munir Karta, Ketua RT setempat, divonis bersalah karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan warga dan persetujuan warga.

Atas adanya fakta baru tersebut, pembekuan IMB GKI Yasmin kembali diberlakukan oleh Wali Kota Bogor.

2015-2021

Berbagai pihak termasuk Ombudsman RI, Mahkamah Agung, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan rekomendasi dan tanggapan agar Wali Kota Bogor mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin.

Namun, Wali Kota Bogor tetap dengan keras menolak dengan mengacu kepada putusan pengadilan dan banding yang mana pihak GKI Yasmin telah kalah.

Polemik yang berlangsung sangat alot dan berkepanjangan ini kemudian membuat GKI Pengadilan membubarkan GKI Yasmin Bogor pada 15 Januari 2015.

Pembubaran tersebut bukan akhir perjuangan GKI Yasmin. Melalui rangkaian dialog dan musyawarah bersama Pemerintah Kota Bogor, polemik yang telah berlangsung selama belasan tahun tersebut akhirnya berakhir pada 2021.

Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, untuk pembangunan GKI Yasmin di lokasi yang baru.

2023

Pembangunan GKI Yasmin Kota Bogor akhirnya selesai dan diresmikan pada 9 April 2023, bertepatan dengan hari perayaan Paskah. Peresmian dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Peresmian Gereja GKI Pengadilan Pos Jemaat Bogor Barat ini merupakan bentuk nyata dari negara dalam hadir dan menjamin hak konstitusional warga negara khususnya bagi warga negara yang beragama Kristen yang hari ini gerejanya diresmikan," kata Mahfud saat meresmikan GKI Yasmin, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/4/2023).

"Ini adalah negara yang berdasar konstitusi negara negara ini adalah negara yang berdasar konstitusi negara religious nation state, negara kebangsaan yang berketuhanan sehingga semua agama harus dilindungi dan dijamin haknya untuk hidup terutama para pemeluknya. Tidak berdasarkan jumlah pengikut, tetapi semua yang memeluk agama harus dilindungi sesuai dengan jaminan atau perintah konstitusi," lanjutnya.

"Oleh sebab itu negara harus hadir dengan cara-cara yang paling mungkin di lakukan agar jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama atau beribadah itu bisa diberikan dengan baik oleh negara," pungkas Mahfud MD.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya