tirto.id - Pemerintah Kota Bogor menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor, Minggu (8/8/2021). IMB tersebut untuk pembangunan gereja GKI Yasmin yang direlokasi ke Kelurahan Cilendak Barat, Bogor.
"Kerja keras kami semua, membangun komitmen, menjalin keberagaman melalui proses dialog, proses hukum, mediasi, diskusi, dan semua yang berujung kepada dokumen IMB,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya di kawasan Cilendek Barat, Minggu (8/8/2021).
Bima mengklaim penerbitan IMB ini bukanlah akhir, tapi upaya terus-menerus pemerintah dalam menghormati hak asasi manusia dan memuliakan hak beribadah bagi semua orang.
“Pemerintah kota akan mengawal bersama dengan warga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo sengkarut pendirian GKI Yasmin menjadi pekerjaan rumah yang berlarut-larut selama 15 tahun.
“Mendorong lahirnya rekonsiliasi yang memberikan kontribusi nyata dengan menyediakan lahan milik Pemkot Bogor berupa proses hibah, sesuai dengan kebutuhan yang berlaku,” kata Bambang.
Pemkot Bogir merelokasi GKI Yasmin yang sebelumnya berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, ke daerah Kelurahan Cilendek Barat dengan luas 1.668 meter persegi.
Akan tetapi, pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menolak relokasi tersebut. "Kami menolak relokasi, kami menolak pemecahbelahan. Buka segera gereja sah kami," kata pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging saat konpers daring, Senin, (14/6/2021).
Bona menuding Bima Arya tidak mematuhi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum dan menyatakan IMB gereja GKI Yasmin sah.
"Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI Yasmin masih dibiarkan terpasang," kata dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan