Menuju konten utama

Jemaat GKI Yasmin & HKBP Filadelfia Ingin Segera Ada IMB Gereja

Wali Kota Bogor menjanjikan akan mengeluarkan IMB untuk GKI Yasmin.

Jemaat GKI Yasmin & HKBP Filadelfia Ingin Segera Ada IMB Gereja
Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia Bekasi merayakan Natal ke-8 di Taman Pandang Istana, Monas, Jakarta Pusat Rabu (25/12/2019). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi merayakan Natal ke-8 di Taman Pandang Istana, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2019).

Hingga kini pihak GKI Yasmin tidak memiliki gereja resmi setelah pada 2012 gereja mereka yang terletak di Jalan KH. Abdullah bin Nuh Kavling 31, Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat disegel oleh Pemerintah Kota Bogor.

Meski Wali Kota Bogor saat ini Bima Arya Sugiarto menjanjikan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi belum ada kejalasan. Pun demikian pemerintah Kota Bogor juga tidak pernah mengajukan perpindahan gereja.

"Tidak pernah menawarkan relokasi dalam tahap terakhir ini, yang adalah penerbitan IMB baru di lokasi tersebut," Juru Bicara GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, Jayadi Damanik, Rabu (25/12/2019).

Jemaat GKI Yasmin mengapresiasi iktikad Bima Arya menerbitkan IMB, sebab jika mereka pindah ke lahan lain untuk pembangunan gereja, seolah bangkang terhadap putusan Mahkamah Agung.

"Kalau kami mengikuti [relokasi] bukan tidak mau, karena jika pindah ke tempat lain artinya mengangkangi putusan Mahkamah Agung. Kecuali belum ada putusan," ujar Jayadi.

Menurut Jayadi selama ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling lempar tanggung jawab, sehingga perkara ini terkatung-katung. Seharusnya kata dia pejabat yang berwenang tegas menyelesaikan masalah.

"Jadilah negarawan, jangan jadi politikus. Maka Wali Kota adalah pejabat negara, seharusnya bersikap dan bertindak sebagai negarawan bukan politikus yang bicara kepentingan, negarawan bicara kebenaran. Kami berharap di sisa enam hari ini tegakkan apa yang jadi komitmen (pemerintah)," ujar Jayadi.

Pada 18 Juli 2011, Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor dengan tembusan Presiden agar segera mencabut Surat Keputusan Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Ombudsman menilai Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum serta menentang putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 dengan keputusannya tetap mencabut IMB GKI Yasmin.

Diani tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman, ia justru menyegel sepenuhnya GKI Yasmin pada 10 April 2012 dengan mengerahkan Satpol PP. Sementara, Bima Arya optimis perkara IMB ini kelar. "Saya yakin Yasmin selesai, mudah-mudahan Natal tahun ini ada kabar baik untuk kita semua," kata dia.

Pemerintah Kota Bogor telah membentuk Tim Tujuh yang menjembatani komunikasi antara semua pihak, dalam tim juga terdapat Sinode dan majelis jemaat.

Jayadi Damanik berharap Menteri Agama Fachrul Razi dapat memutus persoalan tersebut lantaran ada dugaan lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.

Baca juga artikel terkait GKI YASMIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi