tirto.id - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi merayakan Natal ke-8 sekaligus ibadah mingguan ke-209 di Taman Pandang Istana, Monas, Jakarta Pusat pada Rabu (25/12/2019).
Jemaat GKI Yasmin semarakkan Natal di seberang Istana Negara lantaran tidak memiliki gereja, sementara jemaat HKBP Filadelfia karena keberadaan mereka ditolak warga. Juru Bicara dua gereja tersebut, Jayadi Damanik menyatakan peribadatan itu bukanlah suatu protes.
"Harapan kami karena dia (Presiden Joko Widodo) bisa melihat dengan mata dan hati ada warga negara yang begini, tolonglah diselesaikan. Tidak susah kalau presiden bisa merespons," ucap Jayadi di lokasi, Rabu (25/12/2019).
Ia dan para jemaat berharap pemerintah saat ini bersungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan mereka, juga perkara lain dari umat apapun.
"Banyak gereja lain dan tidak hanya untuk umat Kristiani, tapi juga agama lain. Ada juga saudara Muslim yang kesulitan menjalankan ibadahnya di masjidnya sendiri," kata Jayadi.
Maka, lanjut dia, semua permasalahan seperti ini sebagai peringatan bagi pemerintah agar negara hadir merampungkan perkara keagamaan.
"Hadirlah, jangan hanya berpidato, berinstruksi. Hadirlah dengan suatu perbuatan nyata," imbuh Jayadi.
Dia mengimbau dalam periode kedua pemerintahan Jokowi, masalah mereka tidak terus bergulir lantaran perayaan Natal di aspal seberang Istana Negara telah berjalan sejak tahun 2012.
Sekitar 150 orang hadir dalam perayaan kali ini, mereka menduduki bangku plastik yang menghadap ke 'altar buatan', tepat di muka Jalan Medan Merdeka Barat.
Pendeta dan pianis bernaung di bawah tenda, sesekali jemaat berdiri ketika berkidung. Anak, remaja, dewasa, berkumpul ikuti prosesi ibadah. Permasalahan dua jemaat gereja ini bermula sejak gereja mereka disegel oleh pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Pada 18 Juli 2011, Ombudsman RI mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan tembusan Presiden agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Ombudsman Republik Indonesia menilai Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum serta menentang putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 dengan keputusannya tetap mencabut IMB GKI Yasmin.
Saat itu, Diani tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman RI. Ia justru menyegel sepenuhnya GKI Yasmin pada 10 April 2012 dengan mengerahkan Satpol-PP. Sementara jemaat HKBP Filadelfia harus berpindah-pindah gereja setelah pada Minggu pagi, 3 Januari 2010, massa mengepung lokasi pembangunan gereja itu dan memblokir jalan menuju ke gereja.
Ibadah Minggu yang sedianya dilakukan di lokasi itu pun harus pindah ke Balai Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi. Sebelum kejadian itu, Pendeta Palti, HKBP Filadelfia menerima surat Bupati Bekasi No 300/675/KesbangPollinmas/09 yang berisikan penghentian kegiatan pembangunan dan penghentian kegiatan ibadah di lokasi gereja HKBP Filadelfia tertanggal 31 Januari 2009.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi