tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan aksi penghentian dan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud Lampung oleh warga setempat.
Yaqut menekankan persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, kata dia, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Yaqut menuturkan apabila terjadi polemik izin rumah ibadah sebaiknya dilaporkan ke Pemerintah Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepolisian, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Hal itu agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.
Yaqut telah meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Aktivitas peribadahan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PMB) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Yaqut menjelaskan pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota. Izin itu diberikan dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujarnya.
Yaqut menekankan pemerintah Daerah memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.
“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang.
“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan