tirto.id - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras tindakan pembubaran ibadah secara paksa di Gereja Kristen Kemah Daud, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2).
Adapun video penghentian paksa ibadah dimaksud telah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen.
"Kami mengecam tindakan anarkis yang membubarkan ibadah sebagaimana yang tersebar di video [Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung]. Ini Negera hukum, jangan main hakim sendiri," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra kepada Tirto, Selasa (21/2/2023).
Ia menegaskan warga negara berhak melakukan kebebasan beragama yang dijamin dalam Pasal 29 ayat dua Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Tapi warga selalu menggunakan PMB [Peraturan Menteri Bersama] jadi alat untuk membubarkan umat gereja beribadah. Ini orang pada mau beribadah saja kok," ucapnya.
Dirinya meminta kepada pemerintah agar mengawasi PMB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Apabila jemaat Kristen Kemah Daud tidak memiliki rumah ibadah, ia meminta agar dapat disediakan tempat ibadah sementara.
"Kami mendorong pihak pemerintah untuk melakukan itu. Saya dapat info sudah ada tempat ibadah sementara, nanti kami cek lagi," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada kepala daerah agar mengikuti instruksi Presiden Jokowi bahwa kebebasan beribadah dan kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi dan mengkritik keras pelarangan pendirian rumah ibadah.
"Kami berharap ke depan agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Karena ini terulang dari waktu ke waktu," pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Umum PGI, Jacklevyn F. Manuputty mengatakan pihaknya memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah.
Sekalipun demikian, ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan.
PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.
"Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka," kata Jacklevyn melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).
Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus.
"Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri