tirto.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan menerima serahan satu individu beruang madu (Helarctos malayanus) dari warga. Beruang madu jenis kelamin jantan dan berusia kurang lebih satu tahun itu kini dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Palembang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi lebih lanjut.
Beruang madu tersebut diserahkan seorang warga asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumsel. Warga menemukannya terlantar di kebun dan dirawatnya di rumah selama satu bulan.
Pelapor kemudian menghubungi Call Center BKSDA Sumsel terkait keberadaan beruang madu. Petugas akhirnya melakukan penjemputan dan dilakukan prosesi penyerahan dengan tujuan konservasi.
"Beberapa hari lalu, kami menerima serahan satu individu beruang madu dari warga Musi Banyuasin. Pelapor menemukannya terlantar dan sempat ia rawat sebulan," ungkap Kepala BKSDA Sumsel Daniwari Widiyanto, Senin (21/9/2026).
Daniwari menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi fisik beruang madu dalam keadaan baik dengan body condition score (BCS) 3/5. Bulu dan kulit tampak sehat dan mengilap, serta satwa menunjukkan nafsu makan yang baik.
Namun, hasil observasi juga menunjukkan adanya tanda-tanda stres. Tim medis dan perawat satwa di PRS Punti Kayu terus melakukan pemantauan dan perawatan selama masa adaptasi untuk memastikan kondisi fisik dan perilaku satwa dapat terpantau secara optimal.
"Kondisinya sudah berangsur membaik dan jika sudah kembali normal akan kami kembalikan ke habitatnya," kata Daniwari.
Daniwari mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dan menyerahkan satwa kepada pihak berwenang. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya konservasi satwa liar.
Laporan masyarakat juga dapat membantu petugas melakukan respons lebih cepat sekaligus memastikan satwa mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kondisi biologis dan kebutuhan konservasinya. Apalagi dalam penanganan satwa liar, keselamatan satwa dan masyarakat harus menjadi perhatian bersama.
"Satwa yang ditemukan dalam kondisi membutuhkan pertolongan sebaiknya tidak dipelihara atau ditangani sendiri, tetapi segera dilaporkan agar dapat memperoleh penanganan oleh petugas yang memiliki kompetensi," kata dia.
BKSDA Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menangani sendiri satwa liar yang ditemukan dalam kondisi sakit, terluka, terlantar, atau masuk ke lingkungan permukiman. Sebab perbuatan itu melanggar atura perundang-undangan dan terancam hukuman pidana.
"Satu laporan dari masyarakat mungkin terlihat sebagai langkah kecil, tetapi dapat menjadi bagian penting dari upaya menyelamatkan satwa liar. Kita berharap satwa ini dapat memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan kehidupannya di habitat alami," pungkas Daniwari.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































