tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Bea Cukai Purwakarta resmi menerima penyerahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan Kodim 0605/Subang. Barang bukti senilai Rp1,2 miliar itu diserahkan dalam konferensi pers di Markas Kodim 0605/Subang, pada Jumat (29/8/2025).
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Panca Putra Jaya, menegaskan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
“Subang adalah jalur lintasan yang rawan penyelundupan. Sinergi hari ini membuktikan penegakan hukum berjalan baik. Sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dipidana minimal satu tahun penjara dan denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara. Rokok ilegal ini menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 miliar,” ujar Panca.
Ia menambahkan, penyerahan tersebut sekaligus menandai bahwa barang bukti kini resmi masuk ke dalam kewenangan Bea Cukai untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terbongkar pada Kamis (28/8/2025) malam. Aparat Kodim 0605/Subang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dengan modus baru, yakni menggunakan bus pariwisata dari Jawa Timur menuju Lampung.
Petugas mengamankan 353 bal rokok ilegal atau sekitar 1,74 juta batang bermerek Stigma dan GP Classic. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan bus PO YN Transport bernopol S 7519 IJ.
Dari operasi tersebut, sebanyak 11 orang diamankan, terdiri dari enam pelaku dengan peran berbeda kurir, sopir, kernet, hingga pengawal serta lima penumpang lain yang ikut dalam perjalanan.
Dandim 0605/Subang, Letkol Czi Asep Saepudin, menegaskan keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara TNI, Polri, Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam menjaga kedaulatan fiskal negara serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menggagalkan penyelundupan yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
“Keberhasilan ini bukti nyata sinergi Forkopimda. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat tertentu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tegas Kang Rey.
Ia juga mengumumkan rencana pembentukan posko terpadu di jalur strategis Subang untuk memperkuat pengawasan, termasuk pengaturan jam operasional kendaraan besar.
Dari hasil penghitungan, nilai barang mencapai Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara akibat cukai sebesar Rp1,2 miliar. Seluruh barang bukti beserta para tersangka kini resmi diserahkan kepada Bea Cukai Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
=====
Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































