Menuju konten utama

Diskominfo: Warung 24 Jam Jadi Titik Rawan Rokok Ilegal di Tegal

Yusuf sebut jika pelanggaran yang ditemukan mengandung unsur pidana, maka pelaku diberi waktu 24 jam untuk bayar denda.

Diskominfo: Warung 24 Jam Jadi Titik Rawan Rokok Ilegal di Tegal
Foto bersama kegiatan "gempur rokok ilegal" . Foto: Itsma Imdadul / Tegalterkini.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah masih menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu titik rawan yang mulai teridentifikasi adalah warung-warung kelontong yang beroperasi selama 24 jam.

Fenomena ini terungkap dalam sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Bea Cukai Tegal, Jumat (25/7/2025).

“Kami menemukan beberapa warung 24 jam yang menjual rokok ilegal. Sudah kami lakukan sidak dan beri sanksi. Harapannya mereka bisa beralih menjual rokok legal,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Fahrizal.

Hingga Juli 2025, pihaknya mencatat 31 kali penindakan di wilayah Kabupaten Tegal, dengan total barang bukti mencapai 7 juta batang rokok ilegal. Sebagian besar kasus ditemukan saat pengiriman di jalan tol dan jalur Pantura, yang menjadi rute utama distribusi dari Jawa Timur menuju wilayah barat Indonesia. Sementara di wilayah pasar dan toko eceran, tercatat ada 13 penindakan.

Yusuf menambahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan mengandung unsur pidana, pelaku diberi waktu 24 jam untuk membayar denda. Jika tidak sanggup, kasus langsung dilimpahkan ke kejaksaan.

“Beberapa kasus sudah masuk tahap sidang,” ujarnya.

Untuk memperkuat edukasi kepada publik, Diskominfo Kabupaten Tegal kini menggandeng para influencer, YouTuber, dan pemuda dari Karang Taruna dalam program sosialisasi bertema Gempur Rokok Ilegal.

“Kami mencoba menyasar segmen yang berbeda. Tahun sebelumnya kami sasar pelajar dan mahasiswa, sekarang giliran influencer karena pengaruh mereka besar di media sosial,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati.

Ia berharap para kreator konten bisa menyisipkan pesan moral dalam unggahannya, agar masyarakat semakin sadar bahwa membeli rokok tanpa pita cukai melanggar hukum. “Kalau pun merokok, pastikan yang legal. Karena sanksinya bisa penjara dan denda,” kata dia.

Menurut Nurhayati, wilayah selatan Kabupaten Tegal menjadi titik peredaran rokok ilegal yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan kondisi ekonomi masyarakat yang terbatas, khususnya kalangan buruh.

Sebagai solusi, ia menyebut kini tersedia produk rokok legal bercukai dengan harga terjangkau sekitar Rp7.000–Rp8.000 per bungkus, yang diproduksi oleh pelaku industri kecil di Kecamatan Kramat.

Adapun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tegal pada 2025 tercatat mencapai Rp14,6 miliar. Dana ini dialokasikan untuk program bantuan sosial, bidang kesehatan, serta penegakan hukum termasuk operasi sidak dan pemusnahan barang bukti rokok ilegal.

“Kami berharap sosialisasi ini menyentuh semua lapisan masyarakat, dan tahun depan kami akan menyasar segmen yang lain lagi agar seluruh stakeholder terjangkau,” kata dia.

======

Tegalterkini.id adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Tegalterkini.id

tirto.id - Insider
Kontributor: Tegalterkini.id
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Abdul Aziz