tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi salah satu penyebab maraknya rokok ilegal di Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pada importasi barang di DJBC dan telah menjerat enam orang tersangka sebelumnya yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Asep menjelaskan, ada perusahaan Barang Kena Cukai (BCK) dan importir menggunakan cukai palsu atau dipalsukan, ada pula yang menggunakan menggunakan cukai yang tidak seharusnya.
"Tadi saya sebutkan bahwa rokok itu ada yang rokok pakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan, itu cukainya berbeda. Nah, seperti itu. Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan," ujar Asep.
Atas hal tersebut, Asep memastikan bahwa penyidik akan memanggil para produsen rokok yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi ini. Meski begitu, Asep belum dapat memastikan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan tersebut.
"Nah terkait dengan keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, dan saksi-saksi yang lain, dan bukti-bukti yang kita miliki. Karena uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja gitu. Tiba-tiba datang. Harus ada yang membawanya, harus ada yang menyerahkannya," tutur Asep.
"Saat ini ada di oknum DJBC ini, di bagian cukai ini, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya gitu. Seperti itu, Namun saat ini memang belum bisa kita ungkap," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bayu sempat terjaring OTT bersama keenam tersangka sebelumnya, namun dia dilepaskan karena belum ditemukan kecukupan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Usai dilepaskan, Bayu ternyata memerintahkan pegawainya untuk menyembunyikan barang bukti berupa uang senilai Rp5,19 miliar, yang diduga berkaitan dengan cukai dan kepabeanan di DJBC.
Uang tersebut, diterima dan dikelola oleh Pegawai DJBC, Salisa Asmoaji, dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir, atas perintah dari Bayu dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Asep, uang yang tersimpan dalam lima buah koper ini, awalnya disimpan di safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Usai terjaring OTT, Bayu memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut. Akhirnya, Salisa memindahkannya ke safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran, penyidik berhasil menyita uang Rp5,19 tersebut. Kemudian, menetapkan Bayu sebagai tersangka. Bayu kembali ditangkap pada Kamis (26/2/2026) dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































