tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, pihaknya akan segera memutuskan peraturan terkait penambahan lapisan (layer) tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok lokal secepatnya.
"Kami ciptakan cukai baru khusus, [tapi] belum diputuskan [kapan akan diterapkan]," tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Menurut Purbaya, internal Kemenkeu masih menggodok peraturan soal penambahan layer tarif CHT. Setelah pembahasan internal, Kemeneku akan membahas peraturan baru tersebut bersama pihak legislatif.
"Kami buat secepat mungkin lah [peraturan terkait penambahan layer tarif CHT]," sambung dia.
Katanya, pembahasan peraturan baru itu bersama pihak legislatif bakal memakan waktu lama. Di satu sisi, Purbaya meyakini Kemenkeu akan semakin gencar menindak rokok ilegal usai peraturan penambahan lapisan tarif CHT diterapkan kelak.
"Kalau yang luar, yang [rokok] ilegal saya tutup," lanjut Purbaya.
Sebagai informasi, saat ini ada delapan lapisan tarif CHT yang berlaku, setelah pemerintah menyederhanakan tarif cukai rokok secara bertahap dari 19 lapisan pada 2009 silam.
Namun, dengan ketentuan ini, jumlah tarif cukai rokok bertambah menjadi sembilan lapisan, setelah tarif cukai sigaret kelembak menyan (KLM) dipecah menjadi dua lapisan. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Meski bakal menambah lapisan tarif CHT, sebelumnya Purbaya memastikan tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026.
“Jadi, mereka bilang asal nggak diubah sudah cukup. Ya udah saya nggak ubah. Tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Tapi, mereka bilang udah cukup, ya udah, salah mereka. Tahu gitu minta turun. Untungnya dia minta konstan aja, ya udah kita nggak naikin. Jadi, tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya, dalam media briefing, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, September 2025 lalu.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























