tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita empat unit mesin pembuat rokok ilegal berkapasitas produksi sangat tinggi yang bernilai miliaran rupiah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa mesin berjenis MK8 itu masuk ke Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, melalui sebuah kapal barang.
Barang tersebut diangkut KM Indah Costa yang berisi 44 kontainer dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan fisik, ternyata hanya ada 13 kontainer yang berisi muatan.
Adapun tiga di antaranya terbukti berisi barang ilegal. Dua kontainer berisi garmen ilegal, sementara satu kontainer lainnya memuat empat unit mesin rokok.
Menurut Djaka, penyitaan ini signifikan untuk mencegah kerugian penerimaan negara dari cukai rokok.
“Nah ini juga merupakan hasil yang signifikan, karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara. Dengan produksi rokok tanpa cukai yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000-3.000 batang per menit,” kata Djaka di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Mesin tipe MK8 diduga kuat diproduksi di Cina dan diperdagangkan secara global. Berdasarkan penelusuran di platform e-commerce Alibaba, harga satu unit mesin Molins MK8 dengan kapasitas 2.800 batang per menit dapat mencapai 200.000 dolar AS atau setara Rp3,3 miliar (kurs Rp16.671 per dolar AS).
Meskipun nilai mesin yang disita diperkirakan sangat tinggi, DJBC menyatakan masih menghitung secara detail potensi kerugian negara akibat aktivitas produksi rokok ilegal yang dapat dihasilkan oleh mesin-mesin tersebut.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































