Menuju konten utama

DJBC Buka Opsi Salurkan Pakaian Ilegal ke Korban Bencana Sumatra

Opsi ini muncul setelah penyitaan dua truk bermuatan ballpress berisi pakaian baru di Lampung.

DJBC Buka Opsi Salurkan Pakaian Ilegal ke Korban Bencana Sumatra
Bea Cukai Gagalkan Impor Baju Baru Ilegal dari Cina dan Bangladesh, disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025). tirto.id/Nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka opsi untuk menyalurkan pakaian jadi baru hasil penindakan ilegal sebagai bantuan bagi korban bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Opsi ini muncul setelah penyitaan dua truk bermuatan ballpress berisi pakaian baru di Lampung.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang sitaan yang telah menjadi milik negara dapat dialihgunakan untuk kepentingan sosial, tidak selalu dimusnahkan.

“Barang melanggar tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan. Ada opsi (untuk korban bencana),” kata Nirwala di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan pakaian ilegal tersebut tidak akan masuk ke pasar komersial untuk melindungi industri garmen dalam negeri. Namun, penyaluran kepada korban bencana menjadi pertimbangan.

“Nanti tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” ujarnya.

Dia menjelaskan penindakan awal terjadi pada Rabu (3/12/2025), ketika Bea Cukai menyita dua truk di KM 116 Tol Palembang-Lampung. Truk bernopol BM 8746 AU dan BM 8476 AU itu membawa ballpress berisi pakaian jadi baru bermerek dengan label “made in Cina” dan “made in Bangladesh”.

Operasi ini berdasarkan informasi masyarakat tentang pergerakan truk dari Jambi menuju Jakarta. Nirwala menjelaskan barang dalam ballpress belum tentu bekas, tetapi impornya ilegal karena tidak dilengkapi dokumen impor yang sah.

“Belum tentu barangnya barang bekas, tapi jalurnya impor. kan karena kalau impor garmen itu kan harus ada PI-nya (persetujuan impor), harus ada LS-nya (laporan surveyor),” terangnya.

Saat ini, Bea Cukai masih melakukan penyelidikan untuk melacak importir di balik pengiriman ilegal ini. Informasi awal dari pengemudi truk hanya menyebutkan perintah berasal dari Suban, Kijang, dan Jambi.

Baca juga artikel terkait IMPOR ILEGAL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama