tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali melakukan penertiban peredaran barang ilegal dalam dua operasi terpisah. DJBC menggagalkan penyelundupan produk garmen, termasuk pengamanan dua truk bermuatan baju baru ilegal buatan Cina dan Bangladesh.
Penindakan pertama terjadi di ruas Tol Palembang-Lampung pada Rabu (3/12/2025). Tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai dan BAIS TNI menghentikan dua truk di rest area KM 116.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan pemeriksaan mengungkap muatan truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU berisi ballpress pakaian jadi baru hasil impor ilegal.
“Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Namun, dalam pemeriksaan, dua sopir truk pengangkut barang ilegal ini mengaku hanya diperintahkan mengangkut truk yang sudah terisi dari Suban, Jambi, ke Jakarta.
Sementara itu, operasi kedua dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Bea Cukai menggagalkan pengiriman tiga kontainer ilegal yang tiba dengan kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Dua dari tiga kontainer ini berisi pakaian jadi bekas impor ilegal dengan label pemberitahuan “barang campuran dan sajadah". Sedangkan, satu kontainer lainnya berisi mesin rokok yang juga diimpor secara ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujarnya.
Untuk menekan peredaran barang impor ilegal masuk ke dalam negeri, DJBC pun melakukan perluasan pengawasan di jalur-jalur laut yang tidak terawasi.
“Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegas Djaka.
Atas kedua kasus ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan seluruh rantai distribusi.
“Ancamannya pasti akan ada pidana ya sesuai dengan undang-undang kepabeanan,” tutur Djaka.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































