Menuju konten utama

Lanal Cirebon Sita 41 Ribu Pakaian Olahraga Ilegal di Subang

Pakaian ilegal berdampak pada perekonomian di Indonesia terutama pengusaha lokal.

Lanal Cirebon Sita 41 Ribu Pakaian Olahraga Ilegal di Subang
Konferensi pers Lanal Cirebon yang berhasil menggalkan upaya penyelundupan pakaian ilegal, Selasa (2/12/2025). Foto: CirebonBabget/Wibawa

tirto.id - Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pakaian olahraga baru import sebanyak 41.280 potong pakaian di Pelabuhan Patimban Subang.

Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, mengatakan puluhan ribu pakaian tersebut diangkut oleh satu truk Fuso saat kegiatan bongkar dari KM Ferindo 5 yang berlayar dari Pontianak menuju Subang.

“Setelah diperiksa di pelabuhan oleh tim Lanal Cirebon pada hari Minggu (30/11/2025), supir truk Fuso yang mengangkut pakaian olahraga tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Dari taksiran tim Lanal Cirebon dan petugas Bea Cukai, satu potong pakaian tersebut bisa dihargai senilai Rp150 ribu dengan harga dari marketplace.

Jika ditotal dengan keseluruhan pakaian olahraga yang diangkut, total harga barang senilai Rp6,1 miliar. Estimasi kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.

Supir truk berinisial KS, kata Faisal, menerima order pengangkutan barang dari pengurus salah satu ekspedisi di Pontianak berinisial GG. Barang tersebut akan dikirimkan ke daerah Kosambi Tangerang Banten.

“Sementara keterangan dari ekspedisi GG, barang tersebut berasal dari Malaysia, mereka menyelundupkan melalui jalur tikus lintas batas negara, dan dimuat di wilayah sungai Ayak Satu Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat,” paparnya.

Modus operandi dari kasus ini, papar Faisal, supir truk mengaku barang yang dibawa merupakan barang pindahan dari Pontianak menuju Patimban yang akan dibawa ke Tangerang.

Ditegaskan, barang-barang yang disita merupakan barang baru yang berkualitas premium dan bukan barang bekas.

Saat ini seluruh barang bukti, supir, truk, dan muatannya sudah ditahan di Mako Lanal Cirebon untuk diperiksa secara mendalam.

Faisal mengungkapkan, sampai saat ini status supir dan pengurus ekspedisi masih sebagai saksi, dan akan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kepabeanan.

“Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” sebut Faisal.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jawa Barat, Setiawan, mengatakan Bea Cukai sampai saat ini masih proses penyelidikan.

“Kemudian kita melakukan pemeriksaan saksi, barang bukti dan sebagainya, sehingga nanti begitu masuk ke tahap penyidikan sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Impor pakaian ilegal, berdampak kepada perekonomian di Indonesia terutama pengusaha lokal.

“Kita ingin memproteksi iklim perdagangan di Indonesia yang harusnya fair, begitu barang ilegal masuk iklim perdagangan sudah tidak fair lagi, dan bisa jadi barang-barang ini membahayakan kesehatan,” tuturnya.

===============

Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait IMPOR ILEGAL atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah