tirto.id - Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress berisi pakaian dan tas bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Operasi penindakan dilakukan selama empat hari, mulai Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025), di tiga lokasi strategis Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu Kade Domestik 212, Alat Pemindai Impor TPS TER3, dan TPS CDC Banda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan dalam operasi ini, petugas menemukan 747 bale pakaian bekas beserta aksesorinya serta 8 bale tas bekas yang diselundupkan melalui tiga peti kemas.
Djaka menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antarinstansi dalam memberantas praktik ilegal.
"Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Djaka di Tanjung Priok, Kamis (14/8/2025).
Dia menerangkan, mulanya Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menerima informasi mengenai tujuh peti kemas mencurigakan di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225 yang bersandar di Kade Domestik 212.
Setelah verifikasi data dengan PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, tim gabungan melakukan pemindaian di TPS TER3 dan mengidentifikasi tiga peti kemas berisi ballpress ilegal.
Ketiga peti kemas tersebut kemudian diamankan di TPS CDC Banda, dipasangi segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan pengamanan TNI AL.
Pemeriksaan fisik pada 11-12 Agustus 2025 dengan bantuan anjing pelacak K-9 Bea Cukai mengungkap ratusan bale pakaian dan tas bekas yang siap diedarkan secara ilegal.
Bea Cukai pun melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku. Dugaan sementara, pelaku melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Operasi penggagalan ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, serta Markas Besar TNI AL dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































