tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp1,03 triliun untuk tahun 2026. Dengan penambahan ini, total pagu indikatif yang diusulkan menjadi Rp3,29 triliun, meningkat dari usulan awal sebesar Rp2,25 triliun.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan belanja anggaran Eselon I Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2026 bersama Komisi XI DPR RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa tambahan anggaran diperlukan untuk mendukung program kerja utama dan strategis yang belum tercakup dalam pagu awal.
“Sesuai arahan Menteri Keuangan, kami telah mengalokasikan anggaran secara optimal. Namun masih terdapat kebutuhan strategis yang belum memiliki dukungan anggaran,” ujar Djaka pada Senin (15/7/2025).
Menurutnya, DJBC memiliki tiga program utama pada 2026, yaitu Program Kebijakan Fiskal, Program Pengelolaan Penerimaan Negara, dan Program Dukungan Manajemen.
Dalam pagu indikatif awal, alokasi belanja ditetapkan sebesar Rp2,25 triliun, dengan Rp665,29 miliar untuk pengelolaan penerimaan negara dan Rp1,58 triliun untuk dukungan manajemen.
Namun, untuk memenuhi target kerja tahun depan, DJBC membutuhkan tambahan Rp1,03 triliun. Rinciannya meliputi Rp 16,56 miliar untuk Program Kebijakan Fiskal guna memperkuat kerja sama internasional, termasuk pertukaran intelijen dan harmonisasi tarif ASEAN.
Selanjutnya, Rp124,28 miliar dialokasikan untuk Program Pengelolaan Penerimaan Negara, mencakup pengawasan impor ilegal, narkotika, serta audit kepabeanan.
Sementara itu, Rp 897,34 miliar diperuntukkan bagi Dukungan Manajemen, termasuk modernisasi infrastruktur, penguatan teknologi pengawasan (CSA), dan renovasi gedung serta rumah dinas pegawai.
Sebelumnya, pada 2025, DJBC mengalami pemotongan anggaran dari Rp3,61 triliun menjadi Rp2,3 triliun sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































