tirto.id - Komisi XI DPR RI menyepakati peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebelumnya ditargetkan hanya berada pada rentang 1,18 persen hingga 1,21 persen.
“Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap,” kata Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja Penerimaan, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dilansir Antara, Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan peningkatan target tersebut dipengaruhi oleh ekstensifikasi penambahan objek penerimaan bea dan cukai baru.
Dari sisi cukai, penambahan itu berasal dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara dari sisi bea, objek penerimaan baru berasal dari perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan di Kementerian ESDM.
Ekstensfiiaksi BKC melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK dan perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan perubahan target kepabeanan dan cukai, target pendapatan negara pada RAPBN 2026 juga turut meningkat.
Pada KEM-PPKF 2026, pendapatan negara ditargetkan berada pada rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen. Targetnya kini berubah menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen.
Sejalan dengan itu, penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10,08 persen hingga 10,4 persen menjadi 10,08 persen hingga 10,54 persen.
Sedangkan target penerimaan pajak tetap tidak mengalami perubahan, yakni 8,90 persen hingga 9,24 persen. Begitu pun dengan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tetap pada kisaran 1,63 persen hingga 1,76 persen.
Masuk tirto.id







































