tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengaku telah diminta langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk mengawal penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai. Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah memastikan penerimaan negara sesuai target dan menekan praktik penyelundupan yang masih menjadi tantangan serius.
"Saya diberitahkan oleh Pak Prabowo untuk memastikan bahwa ataupun mengawal bea cukai, mengawal penerimaan negara sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah," jelas dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dia memahami selama ini masih terdapat sejumlah celah dalam sistem yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Terutama melalui pelabuhan-pelabuhan gelap yang masih sulit diawasi secara menyeluruh.
"Intinya (saya diminta untuk) memastikan tidak ada penyelundupan atau berkurangnya penyelundupan-penyelundupan, sehingga penerimaan negara bisa sesuai dengan target," pungkas dia.
Djaka Budi dan Bimo Wijayanto sebelumnya sempat dipanggil oleh Prabowo untuk mendengarkan arahan terkait hal hal yang perlu dilakukan untuk memperkuat kinerja Dirjen Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak agar dapat mendongkrak penerimaan pajak.
Ditunjuknya Bimo dan Djaka sebagai pejabat di Kementerian Keuangan ini pun sejalan dengan komitmen Prabowo untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, sehingga dapat menopang jalannya program-program prioritas Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai. Pelantikan ini dibarengi dengan beberapa pejabat eselon I di ingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pada hari ini Jumat, tanggal 23, bulan Mei tahun 2025, saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” ucap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Penunjukkan jajaran eselon I Kemenkeu ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































