Menuju konten utama

Jadi Dirjen Bea Cukai, Status Djaka Budi Sudah Purnawirawan TNI

Meski sudah berstatus purnawirawan, Djaka Budi masih menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN).

Jadi Dirjen Bea Cukai, Status Djaka Budi Sudah Purnawirawan TNI
Letjen TNI Djaka Budi Utama. (FOTO/ppid.polkam.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta kepada publik tidak permasalahkan pengangkatan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Terlebih Djaka Budi sendiri sudah berstatus sebagai purnawirawan TNI.

“Purnawirawan, jadi nggak ada masalah. Sudah selesai jadi purnawirawan,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Airlangga memastikan bahwa proses pengunduran diri Djaka Budi telah usai. Hanya saja, kata Airlangga ia masih menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN).

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga mengonfirmasi Djaka Budi Utama telah mengundurkan diri dari keanggotaan TNI sebelum dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (23/5/2025).

"Sudah, [Djaka] sudah mengundurkan diri [sebagai anggota TNI] sebagaimana yang dipersyaratkan [untuk menjadi Dirjen]," sebutnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, sesuai peraturan perundang-undangan, Djaka yang berstatus Letnan di TNI memang harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum menduduki Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, membenarkan Djaka Budi Utama telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad.

"Tanggal 6 Mei 2025, pengajuan ssul pemberhentian dengan hormat Letjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos., kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Kristomei mengatakan, pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI Letjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos.

"Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini. Penugasan beliau di lingkungan kementerian atau lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer," pungkas dia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya resmi melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai. Pelantikan ini dibarengi dengan beberapa pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pada hari ini Jumat, tanggal 23, bulan Mei tahun 2025, saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” ucap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Penunjukkan jajaran Eselon I kemenkeu ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca juga artikel terkait DIRJEN BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty, Muhammad Naufal & Ayu Mumpuni
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra