Menuju konten utama

Purbaya Akan Tambah Lapisan Cukai Rokok Tekan Rokok Ilegal

Kemenkeu menyiapkan satu lapisan baru cukai rokok untuk menarik produsen ilegal masuk ke sistem cukai dan menekan peredaran rokok tanpa pita resmi.

Purbaya Akan Tambah Lapisan Cukai Rokok Tekan Rokok Ilegal
Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah lapisan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dengan upaya ini, industri-industri kecil yang memproduksi rokok ilegal diharapkan dapat terakomodir ke dalam sistem penghitungan cukai rokok dan beralih menjadi rokok legal.

“Kita akan memastikan (penambahan) satu layer (lapisan) baru mungkin. Masih didiskusikan ya, untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal,” beber dia, kepada awak media, di sela acara Semangat Awal Tahun 2026, di IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Purbaya memperkirakan, aturan terkait penambahan lapisan tarif cukai rokok ini akan dikeluarkannya pada pekan depan. Setelah aturan dirilis, ia berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku industri yang masih terus memproduksi rokok ilegal.

Sementara itu, melalui penambahan lapisan tarif CHT ini, mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu, akan memastikan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), baik yang berskala kecil maupun besar, untuk patuh membayar pajak dan menyetorkan cukai kepada negara. Pun, ke depan juga diharapkan tidak ada lagi alasan bagi para pelaku usaha yang kini masih memproduksi rokok ilegal untuk terus beroperasi di luar ketentuan.

“Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti. Nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah layer itu keluar, nanti kalau peraturan keluar–mungkin minggu depan kali ya–kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tegas Purbaya.

Sebagai informasi, saat ini ada delapan lapisan tarif CHT yang berlaku, setelah pemerintah menyederhanakan tarif cukai rokok secara bertahap, dari 19 lapisan pada 2009 silam.

Dengan rencana ketentuan ini, jumlah tarif cukai rokok bertambah menjadi sembilan lapisan, setelah tarif cukai sigaret kelembak menyan (KLM) dipecah menjadi dua lapisan. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Meski bakal menambah lapisan tarif CHT, sebelumnya Purbaya memastikan tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026.

“Jadi, mereka bilang asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah saya nggak ubah. Tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Tapi, mereka bilang sudah cukup, ya sudah, salah mereka. Tahu gitu minta turun. Untungnya dia minta konstan aja, ya sudah kita nggak naikin. Jadi, tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya, dalam media briefing, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Baca juga artikel terkait ROKOK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Alfons Yoshio Hartanto