Menuju konten utama

Purbaya Nilai Kebijakan Cukai Rokok Aneh, Rata-rata Capai 57%

Menurut Purbaya, kebijakan cukai rokok tinggi tidak menghitung dampak lanjutan seperti pengangguran.

Purbaya Nilai Kebijakan Cukai Rokok Aneh, Rata-rata Capai 57%
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam media briefing di ruang media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). Tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai ada yang aneh dari kebijakan penerapan cukai hasil tembakau untuk industri rokok yang diterapkan sebelum kepemimpinannya di Kementerian Keuangan.

Pasalnya, tarif rata-rata yang dikenakan untuk produk hasil tembakau ini mencapai 57 persen. Informasi ini diterima Purbaya setelah minta penjelasan ke Direktur Jenderal Pajak.

“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat. Fir'aun lu,” katanya sembari berkelakar dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (19/9/2025).

Padahal, sambungnya, jika tarif cukai ini diturunkan penerimaan negara justru akan lebih besar. Namun, dia memahami bahwa tujuan dari tingginya pungutan cukai rokok ini adalah untuk menekan konsumsi rokok nasional dan mengecilkan industrinya.

Hanya saja, kebijakan ini menurutnya tidak menghitung dampak lanjutannya. Pasalnya, dengan kebijakan tarif cukai tinggi ini telah membuat industri tembakau goyah.

Alhasil, sejumlah perusahaan rokok nasional terpaksa melakukan efisiensi. Ribuan pekerja terdampak pemutus hubungan kerja (PHK) dan serapan tembakau dari petani juga menurun.

“Cuman saya tanya. Kalau kamu biasanya untuk memperkecil industri kan pasti sudah dihitung loh berapa pengangguran yang terjadi kan? Bisa dihitung kan pasti. Makanya banyak yang dipecat kan kemarin di sana. Terus? Mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk mitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Gak ada. Loh kok enak?,” ucapnya.

Menurut mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan ini, sebelum kebijakan untuk mengecilkan industri rokok dibuat, mitigasi risiko terhadap pekerja yang akan terdampak harus dihitung terlebih dahulu.

Dengan begitu, tambahnya, kebijakan yang dihasilkan akan lebih bertanggung jawab dan tidak terkesan meninggalkan persoalan yang tersisa begitu saja.

“Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu nggak boleh dibunuh. Ini menimbulkan orang susah saja,” katanya.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana