tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa tidak ada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok di 2026. Hal ini seiring dengan tidak naiknya cukai rokok pada tahun depan.
"Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir sih biarkan aja," ujar Purbaya lewat rekaman suara yang diterima, di Kantor Bea dan Cukai Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menteri Keuangan sebelunya Sri Mulyani Indrawati diketahui telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun ini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klonot dan Tembakau Iris yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Kenaikan HJE saat itu, sebagai penganti dari tidak naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Namun sejauh ini, lanjut Purbaya, belum ada kebijakan untuk menaikan HJE seiring tidak adanya kenaikan cukai pada tahun depan.
"Belum ada kebijakan seperti itu, saya nggak tahu. Harusnya sih enggak usah, kalau enggak kan tipu-tipu enggak naik, tapi harganya dinaikin sama aja kan," ucap dia.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) itu khawatir bila HJE naik produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Jika makin besar, secara otomatis akan mendorong barang-barang ilegal.
"Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































