tirto.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memesan awal pita cukai untuk tahun 2026. Pesanan sebanyak 25 juta lembar ini dimaksudkan untuk mengamankan ketersediaan stok pada Januari mendatang.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, pita cukai yang telah dipesan mencakup cukai untuk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Saat ini di belakang sudah ada dua kendaraan yang berisi pita cukai. Apakah itu pita cukai untuk hasil tembakau maupun pita cukai MMEA yang digunakan untuk minuman beralkohol,” ujarnya dalam konferensi pers Pencetakan dan Pengiriman Perdana Desain 2026 di Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).
Dalam sambutannya, Djaka menyampaikan apresiasi kepada Perum Peruri karena pemesanan tahun ini dapat dipenuhi tepat waktu. Kelancaran ini tak lepas dari keputusan Menteri Keuangan yang tidak menaikkan tarif cukai untuk 2026.
“Karena sebelumnya, tahun-tahun sebelumnya dengan dinamika di lapangan terkait dengan naik atau tidaknya cukai yang tahun berjalan. Nah, tetapi dengan keputusan Menteri bahwa pita cukai untuk tahun 2026 tidak mengalami kenaikan sehingga dengan leluasa Perum Peruri bisa memenuhi pemesanan Bea Cukai sesuai dengan waktu sehingga tidak mengalami kendala dalam pencetakannya,” jelas Djaka.
Dari total pesanan awal tersebut, komposisi untuk produk hasil tembakau mencapai lebih dari 70 persen atau 17,5 juta. “Saya kira untuk komposisinya (dari 25 juta lembar) untuk hasil tembakau itu mungkin lebih dari 70 persen. Itu hasil tembakau, sisanya minuman mengandung alkohol,” tambahnya.
Djaka menegaskan bahwa pita cukai yang sudah dicetak saat ini baru merupakan pesanan awal Bea Cukai. Penggunaannya baru akan dibuka bagi produsen pada 1 Januari 2026 melalui sistem Pemberitahuan Pita Cukai di Muka (P3C).
“Berkaitan dengan pemesanan Pita Cukai untuk tahun 2026. Ini adalah merupakan pesanan awal dari Bea Cukai untuk tahun 2026. Namun, untuk penggunaannya kita belum membuka P3C-nya, sehingga untuk para produsen rokok belum bisa memesan Pita Cukai ataupun CK1,” ucap Djaka.
Sementara itu, menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, besarnya permintaan pita cukai untuk rokok merupakan indikator optimisme industri.
“Tentunya dengan dilihat dari pemetaan pokok, sekarang (70 persen dari) 25 juta itu kan berarti perusahaan rokok sendiri optimis. Kalau enggak ngapain dia pesan Pita Cukai banyak-banyak. Iya kan?” ujar Nirwala.
Ia menilai, keputusan tidak menaikkan cukai membuat industri memperkirakan daya beli masyarakat akan membaik pada tahun depan.
“Walaupun enggak naik, dia optimis tahun depan kondisi perekonomian akan lebih baik. Dengan adanya yang enggak naik (HJE) kan masalah selama ini itu kan daya beli. Makanya ada down trading segala macam itu kan karena daya belinya yang turun,” jelasnya.
Adapun, Perum Peruri telah menyelesaikan produksi dan menyerahkan seluruh pita cukai kepada Bea Cukai pada 4 Desember 2025. Saat ini, sebagian pita cukai tersebut masih dalam tahap pendistribusian ke berbagai kantor pelayanan Bea Cukai.
Secara total, jumlah pita cukai yang dipesan untuk tahun 2025 mencapai 177,6 juta lembar untuk Hasil Tembakau (HT) dan 3,8 juta lembar untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Pada segmen HT, komposisi pesanan didominasi oleh Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan porsi sekitar 54 persen, disusul oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 41 persen.
Dari sisi kapasitas produksi perusahaan, pesanan terbesar berasal dari pengusaha Golongan I sekitar 45 persen, diikuti oleh Golongan II dan III yang masing-masing menyumbang 26 persen.
Sementara untuk cukai MMEA, produk dalam negeri masih menjadi mayoritas dengan kontribusi sekitar 94 persen dari total pesanan. Berdasarkan klasifikasi kadar alkohol, Golongan B (kadar alkohol lebih dari 5-20 persen) merupakan jenis yang paling diminati, mencakup sekitar 86 persen dari seluruh permintaan.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































