tirto.id - Harga rokok bermerek dengan pita cukai resmi kian melambung, menembus Rp35.000 hingga Rp45.000 per bungkus. Di sisi lain, rokok ilegal tanpa cukai terus menjamur, dijual di pinggiran jalanan tanpa etalase hingga e-commerce dengan harga jauh lebih murah Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Bagi jutaan perokok, pilihan antara keduanya bukan lagi soal loyalitas merek, melainkan soal kalkulasi sisa uang di dompet. Sementara bagi industri hasil tembakau (IHT) nasional, disparitas tersebut adalah ancaman serius yang menggerus daya saing produk legal.
Kebijakan kenaikan cukai setiap tahunnya, yang diniatkan untuk menekan konsumsi dan menambah pundi-pundi negara, kini justru terjebak dalam paradoks antara industri rokok nasional yang terpuruk, munculnya shadow economy, dan hilangnya potensi pendapatan negara hingga puluhan triliun setiap tahunnya.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa menjamurnya rokok ilegal adalah konsekuensi logis dari perilaku manusia sebagai makhluk ekonomi. Menurutnya, keputusan perokok untuk beralih ke produk ilegal merupakan langkah yang sangat rasional di tengah penurunan daya beli dan meningkatnya harga eceran.
"Manusia itu makhluk ekonomi (homo economicus) yang selalu mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan rasional. Rokok ilegal menjadi pilihan rasional karena harga yang lebih murah dan para perokok masih tetap menikmati kebiasaannya melalui hisapan rokok," ujar Prianto kepada Tirto, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, pajak bersifat distortif atau mengubah perilaku. Ketika cukai rokok naik, harga rokok legal ikut melambung. Di saat yang sama, penegakan hukum lemah. Maka celah pun terbuka lebar bagi pelaku usaha ilegal untuk bermain.
"Ketika law enforcement lemah, pelaku usaha rokok ilegal dapat memainkan celah untuk menghemat pajak. Caranya adalah dengan mengubah komposisi tembakau sehingga cukai dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan. Cara ekstremnya adalah dengan memproduksi rokok ilegal," ucap Prianto.
Dari sisi harga, rokok ilegal dan legal memiliki jurang yang lebar. Rokok legal dibebani cukai, PPN, dan pajak daerah. Sebaliknya, rokok ilegal tidak membayar satu pun. Akibatnya, harga jual rokok ilegal jauh lebih murah, sementara margin keuntungan bersih pelakunya justru lebih tinggi karena struktur biaya yang sangat rendah.
Prianto menyebut ini masalah klasik dalam kriminologi ekonomi, yakni pertimbangan antara risiko dan imbalan. "Pelaku kriminal berupa produsen rokok ilegal akan dapat terus beroperasi jika imbal hasil yang diharapkan (expected reward) jauh melampaui risiko tertangkap atau beratnya hukuman (expected risk)," jelasnya.
Dampaknya terhadap industri rokok legal sangat nyata. Kebijakan kenaikan cukai yang bertujuan mengendalikan konsumsi sekaligus meningkatkan penerimaan negara, justru menekan produksi rokok legal. Konsumen melakukan downtrading, beralih ke merek lebih murah atau ke rokok ilegal.
"Sebagai konsekuensi logis, dapat terjadi penurunan tenaga kerja karena PHK di industri tembakau," kata Prianto.
Prianto bilang, kebijakan cukai rokok sebenarnya memiliki dua tujuan: penerimaan negara dan pengendalian eksternalitas negatif atau penyakit akibat rokok. Namun ketika pasar ilegal membesar, negara justru rugi ganda, penerimaan cukai tidak optimal, sementara beban penyakit tetap tinggi.
"Ketika target penerimaan cukai tidak tercapai, diharapkan target mengatasi eksternalitas negatif dapat optimal," ujarnya.
Sebagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor kesehatan seperti JKN, alat kesehatan, dan menutupi defisit BPJS. Tapi jika cukai yang masuk terus tergerus rokok ilegal, maka pembiayaan program prioritas nasional di bidang kesehatan pun ikut terganggu.
Lebih jauh, Prianto mengingatkan bahwa maraknya rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran, melainkan indikator menguatnya sektor informal yang destruktif.
"Kondisi demikian tidak hanya berkaitan dengan masalah pelanggaran hukum. Akan tetapi, muncul ancaman terhadap struktur ekonomi negara dalam jangka panjang," tegasnya.
Mencari Kebijakan Ideal
Lalu, adakah model cukai yang ideal? Prianto mengakui tidak ada kebijakan yang sempurna. Selalu ada pro dan kontra.
"Untuk menentukan model kebijakan cukai yang ideal bagi Indonesia, diperlukan keseimbangan yang sangat presisi antara fungsi pajak berupa pengaturan (regulerend) dan fungsi penerimaan (budgetair)," katanya.
Sementara itu, dampak peredaran rokok ilegal ini pun langsung terasa pada kebocoran anggaran. Berdasarkan laporan lembaga think-tank Center for Market Education (CME), rokok ilegal kini telah mencaplok sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. Dampaknya tak terkira, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp25 triliun setiap tahunnya.
“Potensi penerimaan yang hilang setara dengan sekitar 14 persen dari total belanja kesehatan nasional, hampir 4 persen dari anggaran pendidikan, serta sekitar 12 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau yang sudah dikumpulkan negara,” tulis CME dalam keterangannya.
Pemerintah sendiri mengakui situasi ini kian genting. Sepanjang tahun 2025, jumlah batang rokok yang melanggar aturan meningkat tajam hingga 1,5 miliar batang, melonjak 77,3 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 792 juta batang.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa meski pihaknya telah menindak 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025, kenyataannya masih ada belasan miliar batang lainnya yang lolos dan beredar di tangan konsumen.
Kehilangan Rp25 triliun akibat rokok ilegal menjadi tak terperi ketika pemerintah sedang berjuang menambal defisit berbagai program prioritas. CME memetakan bahwa dana yang hilang tersebut sebenarnya bisa menjadi penyelamat di berbagai lini.
Misalnya, di lini kesehatan dan tenaga medis. BPJS Kesehatan saat ini terancam defisit sekitar Rp20 triliun akibat lonjakan klaim. Dana Rp25 triliun yang menguap ke pasar ilegal sebenarnya lebih dari cukup untuk menutup defisit tersebut.
Selain itu, angka tersebut setara dengan biaya gaji sekitar 350.000 tahun masa kerja dokter puskesmas dengan rerata gaji sekitar Rp5,97 juta per bulan atau Rp71,6 juta per tahun.
“Analis Bank Dunia juga menyoroti rerata gaji dokter di puskesmas sekitar Rp 5,97 juta per bulan atau Rp 71,6 juta per tahun. Dana 25 triliun yang hilang dari rokok ilegal tadi bisa setara dengan pembiayaan sekitar 350.000 tahun masa kerja dokter di layanan primer,” tulis CME.
Beban Berat Industri Rokok
Kekhawatiran ini juga dirasakan oleh Wakil Sekjen Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI), Abdul Gafur. Ia menyoroti bahwa industri hasil tembakau (IHT) legal kini tidak hanya bertarung melawan rokok ilegal, tetapi juga dihimpit oleh regulasi internal yang kian menyesakkan.
Gafur menekankan adanya persaingan pasar yang tidak sehat akibat disparitas beban pajak. Pasalnya, industri rokok nasional saat ini menanggung beban “selangit,” yang bermuara pada tingginya harga jual
“Industri rokok legal harus menanggung beban cukai dan pajak kurang lebih 70 persen yang berdampak langsung pada harga jual. Sementara rokok ilegal, karena tidak menanggung beban apa pun, harganya jauh lebih murah dan merusak pasar," jelas Gafur saat dihubungi Tirto.
Kondisi diperparah dengan struktur tarif atau layer cukai saat ini yang sangat kompleks, di mana pabrikan legal harus berjuang di tengah tingginya tarif per golongan, sementara pemain ilegal melenggang bebas tanpa mengikuti aturan layering tersebut.
Adapun, saat ini terdapat delapan lapisan tarif cukai. Sebagaimana diatur dalam PMK No.97/2024, pengelompokan tarif cukai berdasarkan beberapa hal berikut: Jenis hasil tembakau, yaitu: Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Filter (SKTF)/Sigaret Putih Filter (SPTF), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT).
Dan dari segi skala usaha, diatur berdasarkan golongan pabrik, yakni golongan I, II, III, dan tanpa golongan untuk jenis tertentu. PMK itu juga mengatur batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau per gram.
Contoh untuk hasil tembakau produksi dalam negeri: SKM Golongan I dikenai tarif cukai Rp1.231 per batang dengan HJE terendah Rp2.375. SPM Golongan I tarif cukai Rp1.336 per batang, HJE terendah Rp2.495. dan SKT Golongan III tarif cukai Rp122 per batang, HJE terendah Rp860.
Sedangkan Tembakau Iris (TIS) memiliki tarif berlapis mulai Rp10 hingga Rp30 per gram tergantung HJE. Cerutu (CRT) tarif tertinggi mencapai Rp110.000 per batang untuk HJE di atas Rp198.000.
Sementara untuk hasil tembakau impor, PMK 97/2024 juga menetapkan tarif spesifik per jenis, contohnya SKM Rp1.231 per batang, SPM Rp1.336 per batang, SKT/SPT Rp483 per batang, TIS Rp30 per gram, dan Cerutu Rp110.000 per batang.
Selain beban fiskal, IHT legal kini menghadapi tekanan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.28,/2024. Regulasi ini melarang penjualan rokok batangan, mengatur jarak penjualan dari sekolah, hingga pembatasan kadar tar dan nikotin.
“Aturan ini sangat tidak berpihak. Untuk bertahan saja sudah sulit, apalagi dengan adanya pembatasan ruang gerak yang kian sempit melalui PP ini," tambah Gofur.
Kondisi ini dinilai akan semakin memberatkan dengan wacana legalisasi rokok ilegal. Pasalnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuat satu layer baru untuk menekan peredaran rokok ilegal ini.
Menurut Gofur, jika pelaku ilegal dimaafkan tanpa penegakan hukum yang adil, hal ini akan menjadi preseden buruk yang menghargai pelanggar hukum dan menghukum pelaku usaha legal.
“Kami berharap pemerintah dan Bea Cukai terus melakukan penindakan secara intensif terhadap rokok ilegal sehingga penerimaan meningkat sektor petani tembakau cengkeh juga terjaga keberlangsungannya,” kata dia.
Purbaya Akui Cukai Rokok Tinggi
Di tengah kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku, Purbaya sebelumnya mengaku menemukan keanehan pada aturan yang diterapkan sebelum masa kepemimpinannya di Kementerian Keuangan. Menurutnya, tarif cukai rokok selama ini terlalu tinggi.
Pada awal masa jabatannya, Purbaya mendengar bahwa rata-rata tarif cukai untuk produk tembakau mencapai 57 persen dari jajarannya.
"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat. Fir'aun dong," ujarnya bercanda dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (19/9/2025).
Ia justru meyakini bahwa jika tarif tersebut diturunkan, penerimaan negara bisa lebih besar. Namun Purbaya sadar bahwa tingginya pungutan cukai rokok bertujuan menekan konsumsi rokok nasional sekaligus memperkecil skala industrinya.
Sayangnya, kebijakan ini dinilai tidak memperhitungkan dampak lanjutan. Tarif cukai yang tinggi justru membuat industri tembakau terguncang.
Akibatnya, sejumlah perusahaan rokok nasional terpaksa melakukan efisiensi. Ribuan pekerja kehilangan pekerjaan akibat PHK, sementara serapan tembakau dari petani ikut menurun.
“Cuman saya tanya. Kalau kamu biasanya untuk memperkecil industri kan pasti sudah dihitung loh berapa pengangguran yang terjadi kan? Bisa dihitung kan pasti. Makanya banyak yang dipecat kan kemarin di sana. Terus? Mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk mitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Gak ada. Loh kok enak?” ucapnya.
Menurut Purbaya, sebelum memutuskan untuk mengecilkan industri rokok, mitigasi risiko terhadap pekerja yang terdampak seharusnya sudah diperhitungkan lebih dulu.
Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan akan lebih bertanggung jawab dan tidak sekadar meninggalkan persoalan yang belum terselesaikan.
“Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu nggak boleh dibunuh. Ini menimbulkan orang susah saja,” tuturnya.
Kenaikan Cukai Kuatkan Shadow Economy
Sementara itu, Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, membedah secara spesifik mengapa kebijakan cukai saat ini justru menjadi senjata makan tuan yang dapat merugikan industri legal dan memperkuat struktur industri gelap.
Fajry menyebut fenomena ini sebagai kegagalan mendasar dalam mengantisipasi teori ekonomi. "Ini kegagalan ganda: kebijakan fiskal dan penegakan hukum. Itu ‘economics 101’. Kalau harga terlalu tinggi maka orang akan mencari yang ilegal," ucapnya.
Menurutnya, beban cukai saat ini sudah terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kenaikan daya beli masyarakat pascapandemi.
Salah satu poin penting yang disoroti Fajry adalah sulitnya pemberantasan rokok ilegal karena adanya faktor nonteknis. Hal ini menyebabkan penegakan hukum seolah memiliki batas dan tidak mampu menyentuh akar produksi rokok gelap tersebut.
"Pengawasannya sulit, bahkan beberapa pelaku usaha rokok ilegal punya beking kuat, yang mana semakin menyulitkan sisi penindakan," ungkap Fajry.
Dia menjelaskan, jika pemerintah menggunakan asumsi peredaran rokok ilegal sebesar 5,9 persen, maka kerugian negara berada di angka Rp14,1 triliun.
Namun, Fajry melihat realita yang jauh lebih pahit. Saat ini, dalam hitungannya peredaran rokok ilegal telah menjangkau hingga 20 persen. Dengan peredaran sebesar itu, potensi kerugian negara dari cukai saja akan jauh lebih besar, mencapai Rp57,35 triliun.
"Sekarang rokok ilegal sudah banyak beredar di pinggir jalan Jakarta. Dugaan kasar saya, peredarannya sudah tembus 20 persen. Jika benar, total loss penerimaan bisa sampai Rp57,35 triliun. Itu baru dari cukai saja, belum termasuk PPN dan PPh Badan," jelasnya.
Di sisi lain, selisih harga (price gap) antara produk legal dan ilegal saat ini dianggap sudah terlalu ekstrem. Rokok ilegal isi 20 batang dijual hanya Rp10.000-Rp15.000, sementara rokok legal dengan isi yang sama melambung di atas Rp35.000.
Perbedaan harga jual eceran rokok legal dan ilegal ini, menurut Fajry, yang mendorong masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah tergiur untuk pindah haluan.
"Pasar dari konsumen rokok ilegal adalah masyarakat kelas bawah yang sangat price sensitive. Begitu ada perbedaan harga sedikit saja, mereka akan langsung beralih," tambahnya.
Menurutnya, di tengah gempuran produk ilegal, industri rokok legal, terutama sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), berada di ujung tanduk. Sektor ini merupakan industri padat karya yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja, mayoritas adalah perempuan dengan pendidikan terbatas.
"Dampaknya ke industri rokok legal begitu terasa pasca-pandemi. Boleh dibilang, industri rokok legal dibuat ‘babak belur’ oleh produk rokok ilegal," kata Fajry.
Penurunan volume produksi di pabrik legal berbanding lurus dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketika pabrik legal yang patuh membayar pajak kalah bersaing dengan produsen gelap yang menggunakan mesin tanpa izin, maka ekosistem industri dari hulu (petani tembakau) hingga hilir (buruh pabrik) akan kehilangan pijakannya.
Tak hanya itu, rokok ilegal juga memperburuk tax ratio Indonesia. Fajry menyebut ini sebagai bagian dari shadow economy yang destruktif.
"Mereka tidak bayar pajak, karyawannya tidak dilindungi UU Ketenagakerjaan, tapi mereka menikmati infrastruktur dan fasilitas negara seperti BPJS. Ini sangat tidak produktif bagi negara dalam jangka panjang," ucapnya. []
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































