Menuju konten utama

Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Curanmor Bersenpi, 1 Masih Buron

Para tersangka yang bersenjata api itu beraksi di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Curanmor Bersenpi, 1 Masih Buron
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan disertai kekerasan dan penggunaan senjata api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan disertai kekerasan dan penggunaan senjata api di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut kini telah ditangkap polisi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan peristiwa bermula pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu, korban memergoki sepeda motor yang terparkir di rumahnya sedang dicuri oleh dua pelaku dan berteriak meminta pertolongan warga. Salah satu pelaku sempat diamankan masyarakat, namun pelaku lainnya melarikan diri.

"Di antara salah satu tersangka atau pelaku yang melakukan pencurian tersebut kembali lagi dan mengeluarkan senjata api, lalu menembakkan senjata tersebut sebanyak empat kali. Salah satunya mengenai salah satu warga masyarakat di Palmerah tersebut," kata Iman, dalam konferensi pers pengungkapan pelaku penembakan TKP Palmerah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2025).

Korban penembakan itu kini masih menjalani perawatan dan kondisinya dilaporkan terus membaik.

Dari kejadian itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka pertama di Yogyakarta kemudian mengamankan pelaku kedua di Bandung dan pelaku ketiga di Jakarta Barat.

Ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing. VV berperan sebagai eksekutor utama, RC sebagai eksekutor, sementara AA berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

"Terhadap ketiganya saat ini sedang dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dari hasil keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan, terdapat empat laporan polisi yang menjadi dasar penanganan kami di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya," kata Iman.

Sementara satu tersangka lainnya masih dalam buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, dokumen STNK dan BPKB milik korban, dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, satu set kunci letter T dengan 15 mata kunci, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, tiga unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Adapun kendaraan bermotor hasil kejahatan yang telah diverifikasi kepemilikannya dikembalikan kepada para korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama