Menuju konten utama

Sindikat Curanmor Sasar Indekos di Bantul Ditangkap Polisi

Polisi menyebut para pelaku melakukan aksi kejahatan lantaran terlilit utang. Para pelaku menyasar indekos.

Sindikat Curanmor Sasar Indekos di Bantul Ditangkap Polisi
Barang bukti yang sita dari sindikat Curanmor di Bantul. Foto: Tirto/Cahyo PE
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar indekos di area Kabupaten Bantul, DIY. Sindikat ini sudah beroperasi sejak 2023 dan beraksi di 50 lokasi berbeda.

Ketiga tersangka itu, yakni AT, IRS, MRZ, dan TY.

Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, mengatakan pengungkapan sindikat curanmor berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor di Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Rabu (16/4/2026) lalu.

Tersangka TY ini memiliki peran mengubah warna cat dan pelat nomor sepeda motor agar tidak ketahuan oleh pemilik aslinya. Kemudian, sepeda motor curian ini dijual ke tersangka MRZ seharga Rp1,8 juta.

"Kami awalnya mengamankan dua tersangka yakni AT dan IRS. Satu barang bukti sepeda motor curian kami amankan bersama tersangka. Hari yang sama kami amankan tersangka TY," kata Sutrisno, Selasa (5/5/2026).

Sutrisno menyita 13 unit sepeda motor dari rumah tersangka MRZ. Polisi juga menyita enam unit sepeda motor lainnya dari tempat tersangka TY. Total 19 unit sepeda motor yang disita dari kasus ini.

"Ini terus kami kembangkan. Dari pengakuan, para pelaku sudah beraksi sejak 2023 lalu. Total ada 50 TKP di Kabupaten Bantul," tegas Sutrisno.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, menerangkan saat beraksi para tersangka ini mengincar indekos dan mencari sepeda motor yang tidak mengunci setang. Setelah menemukan target, para pelaku menggunakan kunci Letter T untuk membobol motor.

"Untuk motifnya, para pelaku ini terlilit utang dan kecanduan judi online. Akhirnya mereka nekat mencuri sepeda motor," ucap Rudianto.

Rudianto membeberkan tersangka IRS dan AT dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Tersangka TY, lanjut Rudianto, disangkakan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP.

Tersangka MRZ disangkakan dengan Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Baca juga artikel terkait CURANMOR atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama