Menuju konten utama

Aksi Main Hakim Sendiri di Pulogadung, Polisi: Sudah Berdamai

Polisi mengatakan kasus main hakim sendiri berujung salah tangkap di Pulogadung telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Aksi Main Hakim Sendiri di Pulogadung, Polisi: Sudah Berdamai
Ilustrasi Bentrok. foto/Istockphoto

tirto.id - Polsek Cakung merespons video viral yang memperlihatkan seorang pria mengalami penganiayaan akibat diduga menjadi korban salah tangkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kawasan Industri JIEP, Pulogadung, Jakarta Timur.

Video itu salah satunya diunggah akun @infojaksel.id di Instagram. Dalam keterangan video disebutkan bahwa pria salah tangkap itu diduga menderita epilepsi.

Terekam dalam video itu seorang pria berkaos oblong menendang korban menggunakan lututnya.

"Korban mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan beberapa jahitan," tulis keterangan video itu dikutip reporter Tirto, Rabu sore (23/8/2023).

Menurut keterangan video itu, kronologi kejadian bermula saat korban sedang berada di kantornya yang saat itu sedang berdinas malam di PT JIEP, Pulogadung, Jakarta Timur. Konon, korban merasa dingin di kantor lantas keluar untuk merokok sembari mencari penjual kopi keliling.

Lantas, korban keluar ke arah gerbang PT Kemas. Setibanya di luar sambil menunggu penjual kopi, korban duduk di atas motor yang sedang parkir, diduga milik karyawan perempuan PT Kemas.

Singkat cerita, setelah korban hendak kembali ke kantornya, ia berusaha menggerakkan motor tersebut seraya memasukan kunci.

Si pemilik kendaraan lantas bertanya "ini motor saya". Seketika, korban langsung diteriaki 'maling'. Teriakan itu memancing perhatian orang-orang di sekitar lokasi kejadian. Seorang pria mengenakan celana pendek bahkan memukul korban menggunakan lututnya, mengakibatkan kejang-kejang dan mulutnya banyak mengeluarkan liur banyak. Lalu, korban pingsan.

Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban siuman. Si pria memakai celana pendek kemudian mendatangi rumah sakit dan meminta maaf kepada korban.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira mengatakan kasus itu telah diselesaikan secara mediasi. Ia mengatakan pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus itu.

Namun, Kompol Syarifah urung menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas korban dan pelaku dalam kasus itu.

"Perkara tersebut sudah dipertemukan, dan sudah dengan kekeluargaan difasilitasi oleh Polsek Cakung," kata Syarifah saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (23/8/2023).

Kasus main hakim sendiri ini sejatinya bukan kali pertama. Sebelumnya juga seorang pria bernama Hasanuddin (43) menjadi korban tewas usai dituduh maling di Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Insiden pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (29/7/2023) siang.

Kasus ini melibatkan lima sekuriti Taman Impian Ancol. Empat orang pelaku, yakni P (35) H (33), K (43), S (31), dan A (DPP) telah ditangkap dalam kasus ini.

Kelima tersangka yang tega menyiksa korban secara brutal, menyebabkan korban tewas.

Berdasarkan penjelasan Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana, insiden bermula saat Hasanudin dicurigai sebagai pencuri. Ketiga diinterogasi dan menggeledah, petugas keamanan tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku pencurian.

"Intinya, korban adalah pengunjung pada saat itu," tegas Gustiyana kala itu.

Baca juga artikel terkait AKSI MAIN HAKIM SENDIRI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto