tirto.id - Hendra (24), warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun sesaat setelah melangsungkan akad nikah di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut, Sabtu (16/5/2026).
Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Hendra ditangkap saat resepsi pernikahan baru dimulai sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, menjelaskan petugas sengaja menunggu prosesi akad selesai sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga kedua mempelai.
“Betul, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka H tepat setelah yang bersangkutan selesai melaksanakan akad nikah dan saat resepsi baru dimulai. Anggota kami dibantu personel Polres Garut bergerak secara persuasif demi menjaga kondusif,” ujar Deny, Senin (18/5/2026).
Deny menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Rohiman (46), buruh harian lepas asal Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam pada Kamis (14/5/2026) dini hari.
Deny menjelaskan, motor Honda Beat hitam itu sebelumnya diparkir di halaman rumah sejak Rabu sore. Korban baru menyadari kendaraannya hilang sekitar pukul 03.30 WIB saat hendak beraktivitas. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp15 juta.
Deny mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi wajah tersangka.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Dani Suandani langsung bergerak melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV merekam jelas wajah tersangka saat mengeksekusi motor korban,” jelasnya.
Polisi sempat melacak keberadaan Hendra ke wilayah Garut pada Kamis malam, namun tersangka diduga melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa tersangka akan menikah pada Sabtu siang.
Polsek Ibun selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk melakukan penangkapan di lokasi pernikahan. Sebanyak 15 personel gabungan disiagakan di sekitar gedung sebelum akhirnya mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Pada hari H pernikahan, sebanyak 15 personel gabungan yang dipimpin KBO Reskrim Polres Garut sudah bersiaga di sekitar Gedung PGRI Garut. Begitu prosesi akad selesai dan suasana dinilai aman, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti," tutur Deny.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK kendaraan korban, surat keterangan leasing, dua kunci kontak asli, celana jeans hitam yang digunakan tersangka saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Saat ini Hendra ditahan di Mapolsek Ibun dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial I alias Awang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































