tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap dua dari empat pelaku pencurian motor (curanmor) dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan di Jakarta Barat. Aksi tersebut terekam dalam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk ANJ (18) dan satu anak berhadapan hukum (ABH). Saat ditangkap, tim penyidik juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang," kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
Menurut Budi, saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah raib. Korban kemudian melapor ke polisi dengan kerugian yang diperkirakan sekitar Rp6 juta.
Berbekal laporan korban dan informasi masyarakat, kata Budi, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian, ANJ (18) dan seorang ABH berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Budi.
Disebutkan Budi, dalam penangkapan tersebut disita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan dan 5 butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Budi mengatakan, pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tutur Budi.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























