tirto.id - Satreskrim Polres Jember menangkap tiga pemuda asal Kecamatan Patrang akibat menyebarkan foto dan video hoaks penampakan pocong hasil rekayasa digital. Aksi iseng ketiga pelaku berinisial RA (21), MA (19), dan FR (19) tersebut sempat memicu keresahan massal di tengah kecemasan warga terhadap isu begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, mengonfirmasi penangkapan dilakukan setelah konten manipulasi ketiga pelaku viral dan menjadi pembicaraan luas di platform TikTok dan Instagram.
"Media sosial belakangan ini ramai dengan unggahan netizen terkait video penampakan pocong yang meresahkan masyarakat," kata Ipda Andry Yunni Prasetiyo saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi kejadian bermula saat ketiga pelaku merekam beberapa lokasi di wilayah Jember menggunakan ponsel pintar. Mereka kemudian mengedit video tersebut menggunakan filter aplikasi tertentu hingga memunculkan visual menyerupai sosok pocong. Konten video pendek hasil manipulasi itu pun langsung menyebar dari wilayah Jember Barat, kawasan kota, hingga Jember Timur.
Andry menjelaskan, konten hoaks tersebut viral di momentum yang salah. Saat bersamaan, masyarakat Jember sedang diresahkan oleh maraknya kasus curanmor dan isu begal malam hari. Akibatnya, muncul asumsi liar di tengah warga yang mengaitkan fenomena "pocong" tersebut sebagai modus operandi baru pelaku kejahatan jalanan untuk mengelabui korban.
"Tujuan awal mereka sebenarnya hanya untuk iseng, jahil, dan menakut-nakuti demi mengikuti tren agar viral. Namun karena saat ini isu begal dan curanmor sedang merebak, masyarakat mengaitkan keisengan tersebut dengan modus kejahatan baru," jelas Andry.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, polisi memastikan tidak ada unsur kriminalitas terorganisir maupun motif tindak pidana di balik pembuatan video tersebut. Isu penampakan misterius di berbagai sudut Jember itu murni diproduksi demi popularitas digital.
Meski tindakan menyebarkan berita bohong (hoaks) dapat dijerat sanksi pidana, Polres Jember memilih penyelesaian perkara secara persuasif dan edukatif. Mengingat tidak adanya unsur niat jahat (mens rea), ketiga pemuda tersebut tidak ditahan, melainkan dikenakan sanksi wajib lapor.
"Terhadap ketiga pemuda tersebut tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan diberikan pemahaman atas tindakannya sebagai efek jera. Kami juga menjadikan mereka agen edukasi untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih rasional, berhati-hati, dan selalu menyaring kembali kebenaran informasi yang beredar di media sosial. Selain itu, warga diminta mengalihkan kewaspadaan pada tindakan preventif riil di lingkungan masing-masing.
"Kami imbau warga untuk senantiasa mengecek ulang sumber informasi. Kedua, dengan maraknya kejadian curanmor maupun tindak pidana lain, mari kita tingkatkan kewaspadaan dengan menghidupkan kembali siskamling atau ronda malam guna memitigasi potensi kejahatan," pungkas Andry.
==========
Jember yang Itu adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Jember Yang Itu
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































